Sidang Perdana Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Digelar, Dua Pejabat KPUD jadi Terdakwa

9 hours ago 4

SUMBA TIMUR - Kasus yang menggelitik rasa keadilan masyarakat Sumba Timur akhirnya bergulir di meja hijau. Jumat (12/12/2025), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang menjadi saksi dimulainya sidang perdana terhadap dua pejabat penting di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur (KPU Sumba Timur). Mereka adalah SL alias Saca, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR alias Delti, sang bendahara.

Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024. Sungguh miris, anggaran yang seharusnya menjadi tulang punggung demokrasi, kini diduga disalahgunakan.

Perjalanan sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terhormat, Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST, SH, M.MT, MH., didampingi Hakim anggota I Raden Haris Prasetyo, SH., dan Hakim anggota II Agustina Lamabelawa, SH. Turut hadir Panitera pengganti Meis Marhareth Loupatty, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang menangani perkara ini adalah Helmy Febrianto Rasyid, SH., Lily Karuna Dewi, SH., I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, SH., dan Bagus Aulia Yusri, SH. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, selaku penuntut umum, membagikan perkembangan sidang. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan perdana ini, penasihat hukum terdakwa SR alias Delti secara tegas menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan. Sikap ini tentu menambah warna pada jalannya persidangan.

Berbeda dengan terdakwa SR, penasihat hukum terdakwa SL alias Saca tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Langkah ini mengindikasikan bahwa fokus persidangan selanjutnya akan bergeser pada pembuktian yang akan disajikan oleh pihak penuntut umum, yaitu agenda sidang pemeriksaan saksi.

Menyikapi dinamika ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang memutuskan untuk menunda sidang. Sidang untuk terdakwa SR alias Delti akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Sementara itu, sidang untuk terdakwa SL alias Saca ditunda lebih lama, hingga Jumat, 9 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum melalui pemeriksaan saksi. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |