JAKARTA - Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Perasaan campur aduk pasti menyelimuti Alfian dan tujuh terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang perdana. Bayangkan, di satu sisi ada harapan akan keadilan, namun di sisi lain, beban berat dakwaan korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tentu tak ringan.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi. “Perkara di atas akan diadili oleh majelis dengan ketua Adek Nurhadi. Dijadwalkan sidang perdana pada 24 Desember 2025, ” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (17/12/2025).
Selain Alfian Nasution, tujuh terdakwa lain yang akan menghadapi pembacaan dakwaan adalah Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020), Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020), Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), dan Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021).
Sejauh ini, sembilan terdakwa telah berada dalam proses persidangan. Termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dugaan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285, 1 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ini bukan sekadar angka, melainkan potensi pembangunan yang terhambat dan aspirasi masyarakat yang tertunda.
Satu berkas perkara yang masih dalam penanganan Kejaksaan Agung adalah milik Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohamad Riza Chalid. Ayah dari Kerry ini masih buron, sehingga berkas penyidikannya masih terus dikejar. (PERS)










































