Silsilah Jro Kepisah Dipersoalkan, Tanah Disasar! Kriminalisasi Terstruktur Terendus di PN Denpasar

9 hours ago 5

DENPASAR - Sidang lanjutan dari upaya kriminalisasi terdakwa AA Ngurah Oka salah satu tokoh di keluarga besar Jro Kepisah menghadirkan 3 orang saksi ahli di PN Denpasar, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam sidang hakim beberapa kali menegur Jaksa untuk tidak membahas tentang sertifikat tanah, karena dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yakni dugaan pemalsuan silsilah. Terlihat disini bahwa tendensi dari tuntutan lebih kepada kasus kepemilikan tanah yang seharusnya disengketakan dalam ranah keperdataan. 

Saksi Ahli pertama yang dihadirkan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unud yakni Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH., dalam keterangannya sudah jelas menyebutkan bahwa sengketa kepemilikan itu ranahnya perdata dan ia tidak ada kewenangan untuk menjawab itu. 

Dalam wawancara singkatnya, ia menyebutkan bahwa untuk mengetahui dipalsukan suatu surat harus ada pembanding surat lainnya yang dianggap asli. Keaslian surat silsilah ini juga dapat dibuktikan dari berbagai sumber, keluarganya yang memahami kebenaran leluhurnya, kelian banjar / desa serta lingkungan dimana keluarga itu tinggal / berasal. 

"Pidana itu menyangkut misal dari keaslian tanda tangan, tulisan seseorang ataupun kertas yang digunakan"

"Seperti surat pajak model baru seperti model lama, itu dapat diperiksa secara pidana, " Terangnya dalam muka persidangan. 

Menanyakan hal itu kepada kuasa hukum Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menerangkan bahwa dari ke 3 saksi ahli tersebut, kesaksian mereka berasal dari data - data yang disuguhkan saat penyidikan di kepolisian. 

" Artinya perkembangan di pengadilan tidak masuk dalam pemikiran - pemikiran mereka. Yang saya lihat ini subyektif dan tidak mampu memberikan terang pada sebuah perkara, " Ungkapnya seusai persidangan. 

Dalam kesaksian Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH., dan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., pada akhirnya membuka tabir kasus ini bahwa bila seseorang tidak tahu ada silsilah lain leluhur di keluarga lain itu tidak ada masuk dalam sikap kesengajaan (pidana). Dan bila beririsan dengan sengketa hak makan diselesaikan melalui jalur perdata. 

Saksi Dr. Dewi Bunga (baju hijau) dalam penuturan Somya Putra dalam. Pasal 263 KUHP (pemalsuan) itu erat kaitannya dengan kuasi private dan umum (publik). Bila masuk dalam kuasi private tentu harus diselesaikan melalui perdata. 

" Karena ini harus berdasarkan klaim - klaim ke hak kan dan kita juga berusaha mengklarifikasi kesengketaan dulu baru ada masalah surat, ini adalah kuasi private, " Ungkapnya. 

Dalam pernyataan ketua kuasa hukum Jro kepisah Kadek Duarsa.SH.MH, CLA., menerangkan saksi ke 3 yakni Prof. Dr. I Nyoman Weda Kusuma, M.S.., yang baginya merupakan saksi dari ahli budaya tidak mampu menjawab kondisi permasalahan yang ada. 

"Mereka hanya tahu tentang tahun ejaan, penulisan dan sejarah peradaan yang tidak ada pengetahuan tentanb Puri Jambe Suci maupun Puri Jro Kepisah secara langsung, kita ragukan jadinya kita sepakat untuk menolak, " Jelasnya. 

Ditanyakan soal penyerahan bukti lainnya, Duarsa menerangkan bahwa itu adalah pipil kuno yang disucikan oleh keluarga besar Jro Kepisah. 

"Ini diperlihatkan oleh klien kami karena adanya permasalahan ini"

"Lontar ini berasal dari tempat sucinya yang diturunkan untuk bisa dilerlihatkan. Dalam pipil tersebut terdapat nama leluhurnya I Gusti Gde Raka Ampug"

"Kami akan serahkan dalam pembelaan nantinya, " Pungkasnya. (Ray) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |