Skandal Tambang Ilegal di Tembalang: Oknum Anggota DPRD Semarang Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar!

1 week ago 21

SEMARANG - Gempar! Sebuah skandal yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Semarang, berinisial HP, kini tengah mengundang sorotan tajam. HP yang menjabat di Komisi C DPRD Kota Semarang, terancam pidana setelah diduga kuat terlibat dalam pengelolaan tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang. Jum'at 11, April 2025.

Hasil investigasi yang dilakukan tim jurnalis mengungkapkan bahwa tambang yang dikelola oleh CV Dagga Handal Prima ini tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Padahal, sesuai dengan regulasi, setiap aktivitas pertambangan harus terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah. Praktik tambang ilegal yang berlangsung tanpa izin ini jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Seorang sumber yang enggan diungkapkan identitasnya menyatakan, meskipun nama Triadi tercatat sebagai direktur, operasional tambang sepenuhnya dikelola oleh HP. "Meskipun Pak Triadi sebagai direktur, HP yang mengendalikan sepenuhnya sejak Februari 2025, " jelas sumber tersebut.

Keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis tambang ilegal ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika jabatan publik. Sebagai seorang pejabat, HP seharusnya fokus pada pengawasan dan pembuatan kebijakan, bukan terlibat dalam praktik bisnis yang justru merusak integritasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), HP berpotensi dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Skandal ini kini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Achmad Effendy, Pimpinan DPW LIRA Jawa Tengah, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak praktik tambang ilegal. "Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, " tegas Effendy.

DPRD Kota Semarang sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai kasus ini. Namun, tekanan publik semakin kuat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan adil. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik harus segera diatasi, guna menjaga integritas pemerintahan dan lingkungan hidup. (Tim/Red1922)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |