Sopir Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok, Satu Paket Sabu Diamankan di Saok Laweh

2 weeks ago 8

SOL0K – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AEP (21), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Jorong Jambu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi menjelaskan, setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan saksi di lokasi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek DRACO yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berlapis.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AEP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun penguasaan terhadap narkotika tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kotak rokok merek DRACO, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Solok yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |