JAKARTA - Keputusan tegas datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penolakan ini berarti status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, " ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim beralasan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, hakim menekankan bahwa lingkup praperadilan hanya berwenang menilai aspek formil dari suatu penetapan tersangka, bukan substansinya.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil, " tambah hakim dalam putusannya.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu anggota jemaah haji untuk tahun 2024. Kebijakan ini diambil dengan tujuan mulia untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu.
Namun, pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi. Alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menjadi sorotan, mengingat Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Pada akhirnya, alokasi yang ditetapkan untuk tahun 2024 adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Akibat dari kebijakan ini, KPK menduga ada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan. Hasil penyidikan mendalam oleh KPK kemudian berujung pada penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.
Sebagai respons terhadap status tersangka yang disandangnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap hakim dapat menyatakan surat penetapan tersangka dari KPK terhadap dirinya tidak sah. Namun, harapan tersebut pupus setelah hakim membacakan amar putusan yang menolak permohonannya. (PERS)














































