BUOL-Menindaklanjuti hasil dialog pada tanggal 24 September 2025, berkaitan degan penyelesaian masalah PT. HIP.kepala Kantor ATR/BPN Mardianto akan bersama pemerintah daerah berkaitan dengan penyelesaian masalah PT.HIP
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Minggu 28/09/2025 saat di mintai tanggapan terkait kisruh penolakan masyarakat Desa Lonu saat tim survey internal PT.HIP yang dtolak olah masyarakat Lonu kecamatan Bunobogu
" In syaa Allah besok Sy ada janji dgn Pemda, menindaklanjuti hasil dialog pada tgl 24 September lalu, berkaitan dgn penyelesaian masalah PT. HIP. Kita lihat pekan depan ini, mudah2an ada waktu lowong." kata Kakan
Di beritakan sebelumnya, Tim Survei perusahaan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Desa Lonu, Kecamatan Bonobogu, Kabupaten Buol, mendapat penolakan. Mahasiswa dan pemuda asal Desa Lonu yang berada di perantauan — termasuk di Palu, Gorontalo, dan Toli-Toli — bergabung dengan warga setempat untuk mengecam dan menolak langkah perusahaan yang dinilai merampas tanah rakyat.
Penolakan publik memuncat setelah pada 10 September 2025 PT HIP mengajukan surat izin kepada pihak kecamatan untuk melakukan survei lahan di wilayah Desa Lonu.
Pemerintah desa merespons tegas dengan mengeluarkan surat penolakan pada 11 September 2025, namun perusahaan tetap memaksakan pelaksanaan survei dengan alasan lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT.HIP
Survey internal yang dilakukan oleh PT.HIP berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia nomor:SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan dan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT.Hardaya Inti Plantations, di kabupaten Buol provinsinsi Sulawesi Tengah seluas 9, 964HA,
Namun upaya Perusahaan PT.HIP mendapat penolakan keras dari masyarakat dan kalangan pemuda desa lonu serta berbagai pihak, diantaranya mahasiswa dan organisasi pemberhati lingkungan
Menanggapi Hal Tersebut Seniwati S.Si, dari lembaga Jaringan JAGA DECA mengatakan
* Penolakan masyarakat lonu yang sedang viral ini menunjukan masyarakat tidak pernah dilinatkan dalam konsultasi bermakna, dan mungkin memang perusahaan tidak melakukan komsultasi bermakna." katanya
Menurut Seniwati, Perusahaan semestinya menjalankan prinsisp prinsip bisnis dan HAM. Salah satunya adalah melakukan konsultasi bermakna, dalam konsultasi bermakna masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan sikap secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun untuk menerima atau menolak masuknya perusahaan ditempatnya deangan mendapatkan informasi yang cukup atas dampak dampak yang akan dialami ketika perusahaan beroperasi ditempatnya.
Perusahaan juga memiliki kewajiban sosial dan lingkungan, sebagai pemegang hak atas pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh kememterian lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tertuang dalam SK Kementerian LHK nomor 517 pelepasa. Kawasan hutan untuk perkebunan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP).
Ada setidaknya dua hal tanggungjawab perusahaan yaitu tanggungjawab sosial dan tanggungjawab lingkungan.
Tanggungjawab sosial adalah perusahaan berkewajiban untuk menyerahkan 20% lahan untuk kebun masyarakat, sebagai obyek reforma agraria.
Selain itu Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki areal perkebunan konservasi bernilai tinggi (HCV) memiliki kewajiban untuk melindungi, mengelola, dan mempertahankan fungsi kawasan tersebut, sesuai dengan PP No. 18/2021 dan standar praktik berkelanjutan seperti yang disyaratkan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kewajiban ini mencakup penerapan rencana pengelolaan, pencegahan aktivitas ilegal, pemantauan berkala, dan restorasi jika terjadi degradasi, serta menghormati nilai-nilai sosial dan budaya yang terkandung di dalamnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, Areal pelepasan Kawasan hutan yang diperuntukan perkebunan PT. HIP , terdapat aktifitas masyarakat didalamnya selain itu ada juga areal yang sudah tersertifikat (SHM), kemudian areal tersebut juga merupakan sumber mata air yang digunakan sehari-hari oleh warga dan juga untuk mengairi sawah-sawah Yang khawatirkan akan rusak dengan aktifitas perkebunan sawit. Kedua hal tersebut (area penguasaan masyarakat dan AMDAL) perlu diperhatikan dan diperjelas sebelum kemudian ijin hgu dikeluarkan.
Masalah di desa lonu ini makin buruk ketika proses konsultasi bermakna dan tanggungjawab perusahaan belum atau tidak dilakukan oleh PT. HIP tetapi sudah melakukan pekerjaan atau aktivitas. selain itu pemerintah dan BPN seharusnya segera melakukan langkah kongkrit atas masalah yang di desa lonu, sebab bukan tidak mungkin masalah semacam ini terjadi di desa desa lainya.
Seluruh proses itu harus dilakukan Sebagai upaya proses penerbitan HGU PT. HIP agar Betul betul Clear dan Clen serta mencegak terjadinya konflik agraria di Kabupaten Buol. Tidak seperti sebelumnya dalam penerbitan HGU tahun 1998.
Jika tidak dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPN maka, secara tidaklangsung membairkan adanya konflik agraria dan membiarkan rakyat berhadap hadapan dengan aparat negara karena PT. HIP selalu menggunakan aparat untuk setiap proses pekerjaan yang dilakukan, bukan melakukan pendekatan prinsip prinsip bisnis dan HAM." Tutupnya***