Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur secara berjenjang dalam tiga tingkat peraturan. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 yang mewajibkan Perseroan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 sebagai pelaksanaannya, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 sebagai aturan teknis operasionalnya. TJSL bukan sekadar kegiatan sukarela melainkan kewajiban hukum bagi perusahaan tertentu yang pelaksanaannya dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaporkan dalam laporan tahunan.
Diagram Hierarki Regulasi TJSL
Berikut adalah bagan hierarki pengaturan TJSL di Indonesia:

Ruang Lingkup Pelaksanaan TJSL

Penjelasan Lengkap
A. Definisi dan Dasar Hukum
Definisi TJSL menurut UU 40/2007 Pasal 1 angka 3 adalah:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Definisi ini menekankan tiga aspek penting:
• Komitmen yang berkelanjutan, bukan kegiatan sekali-sekali
• Pembangunan ekonomi berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan
• Manfaat timbal balik bagi perusahaan, komunitas lokal, dan masyarakat luas
B. Subjek yang Wajib Melaksanakan TJSL
Terdapat perbedaan penting antara prinsip umum dan kewajiban spesifik:
Aspek | Dasar Hukum | Keterangan |
Prinsip umum - Setiap Perseroan mempunyai TJSL | PP 47/2012 Pasal 2 | Semua Perseroan sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, bersifat sukarela/keikutsertaan |
Kewajiban hukum - TJSL wajib bagi Perseroan di bidang/terkait SDA | UU 40/2007 Pasal 74 ayat (1) jo. PP 47/2012 Pasal 3 ayat (1) | Bersifat mandatory (wajib) dan dapat dikenai sanksi jika tidak dilaksanakan |
Dengan kata lain: semua perusahaan idealnya melaksanakan TJSL, tetapi hanya perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang wajib secara hukum melaksanakannya. Bagi perusahaan di luar itu, pelaksanaan TJSL bersifat sukarela namun tetap dianjurkan dan dapat diberikan penghargaan (PP 47/2012 Pasal 8).
C. Siapa yang Berkaitan dengan Sumber Daya Alam?
Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam" meliputi perusahaan yang kegiatan usahanya secara langsung memanfaatkan atau berdampak pada sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, migas, dan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku dari sumber daya alam.
D. Perencanaan dan Penganggaran TJSL
Berdasarkan PP 47/2012 Pasal 4 dan Pasal 5:
1. TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan
2. Rencana kerja tahunan tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS
3. Rencana kerja memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan
4. Dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran, perusahaan harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran
5. Realisasi anggaran TJSL diperhitungkan sebagai biaya Perseroan (bukan sebagai sumbangan/donasi biasa, tetapi sebagai biaya operasional yang legitimate)
E. Bidang Pelaksanaan TJSL
Permensos 9/2020 Pasal 3 mengatur bahwa TJSL Badan Usaha paling sedikit dilaksanakan di bidang:
1. Kesejahteraan Sosial - program bantuan dan pemberdayaan sosial
2. Pendidikan - beasiswa, bantuan sarana pendidikan, pelatihan
3. Kesehatan - layanan kesehatan, penyuluhan, bantuan fasilitas kesehatan
4. Seni dan Budaya - pelestarian dan pengembangan seni budaya lokal
5. Keagamaan - bantuan sarana ibadah, kegiatan keagamaan
6. Kewirausahaan - pelatihan wirausaha, pendampingan UMKM
7. Infrastruktur - pembangunan fasilitas umum dan sosial
8. Lingkungan - pelestarian lingkungan, penghijauan, pengelolaan limbah
Sasaran penerima TJSL (Pasal 4) adalah seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dengan kriteria: kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan/eksploitasi/diskriminasi.
F. Pelaporan TJSL
Kewajiban pelaporan diatur dalam dua peraturan:
Kewajiban pelaporan diatur dalam dua peraturan:
Kewajiban Pelaporan | Dasar Hukum | Keterangan |
Dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan kepada RUPS | UU 40/2007 Pasal 66 ayat (2) huruf c jo. PP 47/2012 Pasal 6 | Laporan tahunan harus memuat laporan pelaksanaan TJSL sebagai salah satu komponen wajib |
Disampaikan kepada Menteri Sosial secara daring | Permensos 9/2020 Pasal 25 | Paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun melalui sistem dalam jaringan (online) |
G. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Permensos 9/2020 mengatur pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan TJSL. Poin-poin penting:
• Keanggotaan: Badan Usaha wajib menjadi anggota Forum (Pasal 10 ayat (2))
• Tingkatan: Forum dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Pasal 14)
• Tugas Forum: Membangun kemitraan, menyediakan data permasalahan sosial, mendorong peran aktif Badan Usaha, memberikan asistensi dan advokasi (Pasal 12)
• Fungsi Forum: Koordinasi, sosialisasi, jaringan komunikasi, sistem informasi, peningkatan kapasitas, dan penerimaan pengaduan masyarakat (Pasal 13)
• Pengurus: Dikukuhkan oleh Menteri Sosial (nasional), gubernur (provinsi), dan bupati/wali kota (kabupaten/kota) untuk masa bakti 5 tahun (Pasal 16-18)
H. Sanksi
UU 40/2007 Pasal 74 ayat (3) dan PP 47/2012 Pasal 7 menyatakan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 40/2007 tidak menyebutkan secara spesifik jenis sanksinya, melainkan merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan (misalnya sanksi administratif, pencabutan izin usaha, denda, atau sanksi pidana jika terkait pencemaran lingkungan).
I. Penghargaan
Bagi perusahaan yang berhasil dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL, Permensos 9/2020 Pasal 28 mengatur pemberian Padmamitra Award oleh Menteri Sosial, gubernur, atau bupati/wali kota. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau trofi. Selain itu, PP 47/2012 Pasal 8 juga menyebutkan bahwa perusahaan yang telah berperan serta melaksanakan TJSL dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Kesimpulan: TJSL di Indonesia bukanlah sekadar kegiatan filantropi perusahaan melainkan kerangka hukum yang terstruktur dan berjenjang. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban hukum (mandatory) dengan konsekuensi sanksi. Sementara bagi perusahaan lain, TJSL tetap dianjurkan dan difasilitasi melalui Forum TJSL yang dibentuk di seluruh tingkatan pemerintahan.










































