CIREBON – Guna memutus rantai peredaran minuman keras serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukumnya, pada Minggu (30/8/2026).
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Maulana S., S.H., bersama personel piket fungsi tersebut menyisir kawasan jalan By Pass Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warung dan tempat yang disinyalir masih nekat menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sumairi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa razia pekat ini akan terus digencarkan secara rutin dan berkesinambungan.
"Peredaran minuman keras merupakan salah satu faktor pemicu utama timbulnya aksi kejahatan jalanan, perkelahian, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, Operasi Pekat ini rutin dilaksanakan personel Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon guna menekan peredaran miras hingga ke tingkat bawah demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif, " tegas Kompol Sumairi, S.H., M.Si.
Melalui razia yang digelar secara intensif ini, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual minuman keras serta mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
















































