KARO - Akibat terlibat kasus korupsi pembuatan Profil dan Website Desa tahun anggaran 2020-2023, yang endingnya hanya untuk 'Merampok' uang negara demi memperkaya diri.
Direktur sekaligus pemilik CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu 'Diajak' Kejaksaan Negeri (Kejari) 'Pindah Rumah' ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (19/11-2025), usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk SH MSi kepada wartawan saat gelar konferensi pers di Halaman Kejari Karo mengatakan, penetapan ACS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan.

"ACS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023, " kata Kajari.
Terkait peran tersangka ACS, seusai penuturan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr Renhard Harvey SH MH, diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland selaku perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021.
"Penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, mark up dan kegiatan fiktif. Secara detailnya akan kami bahas di dakwaan persidangan, " ujar Renhard.
Terhadap ACS lanjutnya, dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

ACS disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997, -(Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.
(Anita Theresia Manua)

















































