PANGANDARAN JAWA BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah hotel yang tidak memenuhi kewajiban pajak dengan memasang stiker peringatan “Hotel Ini Belum Melunasi Pajak” pada Kamis (11/12/2025).
Penyegelan dilakukan setelah beberapa wajib pajak tidak mengindahkan dua kali surat imbauan yang telah dilayangkan oleh Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh prosedur administrasi ditempuh.
“Saat ini ada beberapa wajib pajak yang memang tidak mengindahkan surat imbauan dari kami. Surat pertama dan surat kedua sudah kami kirimkan. Beberapa hotel juga membuat pernyataan, dan setelah surat kedua ditindaklanjuti, mereka sebenarnya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan piutang pajaknya, ” jelas Sarlan saat ditemui di kantornya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, sejumlah hotel tidak kunjung melunasi kewajiban pajaknya. Karena itu, tim Bapenda bersama Satpol PP turun ke lapangan untuk menempelkan stiker peringatan di beberapa titik.
“Kalau 14 hari kerja mereka tidak menyelesaikan piutang pajaknya, maka dilakukan pemasangan stiker. Rata-rata jatuh tempo mereka itu di tanggal 20 sampai tanggal 24. Dan banyak yang tidak menyelesaikan kewajibannya di tanggal-tanggal tersebut, ” tambah Sarlan.
Di beberapa lokasi, tampak petugas Bapenda dan Satpol PP memasang stiker merah bertuliskan peringatan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Stiker tersebut dipasang di pintu masuk hotel-hotel yang tercatat menunggak pajak jasa perhotelan.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah, terutama sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran.
Sarlan juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kami berharap para wajib pajak bisa lebih sadar. Pajak ini untuk pembangunan daerah kita bersama. Bukan untuk memberatkan, tapi untuk kebaikan Pangandaran ke depan, ” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, Bapenda masih terus melakukan pendataan dan memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. (Hrs)










































