Tiga Dugaan Cacat Yuridis Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Luwu Timur Menurut Akademisi Hukum

3 hours ago 2

JAKARTA – Akademisi hukum asal Luwu Timur yang kini berdomisili di Jakarta, Muhammad Yamin, memaparkan tiga argumen hukum yang menurutnya menjadi akar persoalan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Pandangan tersebut dituangkan dalam sebuah paper akademik berjudul "Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur", yang diterima redaksi, Rabu (4/8/2026).

Dalam kajian itu, Yamin berpendapat konflik yang selama ini dipersepsikan sebagai sengketa pengosongan lahan sesungguhnya berakar pada dugaan cacat yuridis dalam proses administrasi pertanahan sejak penetapan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Menurut Yamin, terdapat tiga argumen hukum utama yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

1. Dugaan Kesalahan Penetapan Objek Tanah

Argumen pertama berkaitan dengan dugaan terjadinya *error in objecto* atau kesalahan penetapan objek tanah.

Yamin menjelaskan, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, batas dan letak suatu bidang tanah harus mengacu pada objek yang benar, jelas, serta tidak berada dalam sengketa. 

Namun, berdasarkan hasil perbandingan yang ia lakukan terhadap peta dalam MoU 2006 dan Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai Tahun 2007, terdapat perubahan bentuk dan orientasi lahan yang dinilai signifikan.

Menurutnya, apabila benar terjadi pergeseran koordinat sebagaimana tergambar dalam kedua dokumen tersebut, maka objek tanah yang disertifikatkan tidak lagi identik dengan objek yang disepakati dalam MoU 2006. 

Akibatnya, sebagian lahan yang selama ini dikuasai dan digarap masyarakat diduga ikut masuk ke dalam bidang tanah yang kemudian memperoleh hak atas tanah.

"Ketika Surat Ukur dibuat dengan menggeser koordinat dari peta dasar kesepakatan 2006, telah terjadi penetapan objek tanah yang salah (error in objecto), " tulis Yamin dalam paper tersebut.

2. Klausul 'Clean and Clear' Dipertanyakan

Argumen kedua menyangkut pelaksanaan klausul clean and clear dalam Nota Kesepakatan Tahun 2006.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjamin bahwa lahan kompensasi yang diserahkan kepada PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) berada dalam kondisi bebas dari hak, kepentingan, maupun klaim pihak lain. 

Bahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya hak atau klaim pihak lain, pemerintah berkewajiban menyelesaikannya terlebih dahulu.

Namun, Yamin berpendapat bahwa prinsip tersebut patut dipertanyakan apabila benar terdapat lahan garapan masyarakat yang kemudian masuk ke dalam objek sertifikat tanpa melalui proses pembebasan hak atau penyelesaian sebagaimana diatur dalam MoU.

Ia menilai narasi yang berkembang bahwa masyarakat menyerobot tanah negara perlu diuji kembali dengan menelusuri sejarah perubahan objek lahan sejak awal penetapan lahan kompensasi.

Menurut Yamin, apabila masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengolah lahan sebelum terjadi perubahan objek pada peta, maka persoalan hukumnya tidak lagi sesederhana sengketa penguasaan lahan, melainkan menyangkut validitas proses administrasi pertanahan itu sendiri.

3. Dugaan Maladministrasi Penerbitan HPL

Argumen ketiga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Menurut Yamin, perubahan status tanah dari Hak Pakai PT Vale Indonesia menjadi HPL seharusnya didahului dengan rekonstruksi batas serta audit geospasial apabila memang terdapat riwayat perbedaan objek lahan maupun keberatan dari masyarakat.

Ia berpendapat, penerbitan HPL tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dugaan perubahan batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pertanahan yang berkepanjangan.

Dalam paper tersebut, Yamin menyebut audit geospasial independen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah objek HPL saat ini benar-benar identik dengan lahan kompensasi sebagaimana disepakati dalam MoU 2006 atau justru telah mengalami perubahan yang berdampak terhadap lahan masyarakat.

Dorong Audit Geospasial Independen

Berdasarkan tiga argumentasi tersebut, Yamin merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara rencana pengosongan lahan hingga dilakukan audit geospasial secara independen.

Ia mengusulkan Kementerian ATR/BPN bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengukuran ulang dan membandingkan secara terbuka peta dalam MoU 2006, Surat Ukur Tahun 2007, serta HPL Tahun 2024.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perubahan objek tanah yang berdampak pada masuknya lahan garapan masyarakat ke dalam kawasan HPL. 

Apabila dugaan itu terbukti, ia berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan revisi batas maupun pembatalan sebagian hak atas tanah yang disebut dalam sertifikat HPL sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh argumentasi yang disampaikan dalam paper tersebut merupakan hasil kajian dan pendapat akademik Muhammad Yamin berdasarkan analisis dokumen. Temuan tersebut belum merupakan putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. 

Oleh karena itu, tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, maupun PT Vale Indonesia diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada publik. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |