TANGERANG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil mengamankan dua orang juru parkir liar pada Jumat (16/5) siang.
Dua juru parkir liar itu diamankan petugas lantaran terlibat dalam aksi dugaan pemerasan terhadap masyarakat di jalan raya Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Masing-masing yang diamankan yakni laki-laki berinisial J dan YA. Sedangkan korban inisialnya A, " kata Kanit Resmob Ipda Dicky Rizaldi Sirait dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
Sirait menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban dalam perjalanan singgah di salah satu warung yang berada di jalan raya Bandara Soetta untuk membeli air mineral.
Setelah keluar dari warung, pelapor dimintai uang senilai Rp 10 ribu oleh J dan YA dengan diberikan karcis parkir, pelapor merasa keberatan karena biaya parkir lebih mahal dari harga air mineral.
"Namun petugas parkir memaksa pelapor dan mengharuskan agar membayar biaya parkir yang diminta. Atas kejadian itu korban melaporkan melalui call center 110, " kata Sirait.
Berbekal laporan dari korban, lanjut Sirait, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kemudian kami berhasil mengamankan J dan YA. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk diproses hukum lebih lanjut, " terang Sirait.
Selain dua pelaku, menurut Sirait, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya, 4 bendel tiket parkir, 1 bendel buku kwitansi, buku catatan parkir inap dan uang tunai sebesar Rp 604 ribu.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pemerasan, " pungkasnya.(Humas/Spyn)