Tim Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pemuda, Diduga Edarkan Sabu di Cupak

3 weeks ago 19

SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ZR (20) di pinggir jalan Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Pemuda tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, laki-laki tersebut mengaku bernama ZR, warga Lembang Jao, Jorong Panyalai.

Petugas kemudian memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan ZR, ditemukan dua paket diduga sabu. Sementara itu, satu unit handphone iPhone X warna hitam ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi, ZR mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah ZR di Jorong Panyalai. Di dalam kamar tersangka, tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk lima paket sedang dan 31 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah kotak plastik bening, kotak rokok merek Sampoerna berisi paket sabu, dua pack plastik klip, timbangan digital berwarna hitam, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek, serta celana pendek merek Pull&Bear warna hijau. Sebagian barang bukti ditemukan di dinding kamar, sebagian lainnya berada di atas dan di samping kasur tersangka.

Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, ZR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres Solok bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba IPTU Rico menegaskan bahwa Polres Solok terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |