CILACAP - Dalam dua operasi terpisah, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dini hari. Tim Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan Penangkapan dua pria disebuah rumah di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka yakni YRS (32), warga Kawunganten, dan AS (42), warga Kesugihan, Hal tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat.
Dalam penggeledahan saudara YRS, polisi menemukan sabu seberat total 4, 51 gram yang siap edar, sebuah tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Dari tangan AS turut diamankan sebuah ponsel yang dipakai untuk komunikasi pemesanan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa YRS memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK, dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap. Tiga paket lainnya masih tersisa, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil. Para tersangka dijanjikan imbalan Rp.50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.
Pengungkapan Kasus kedua Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kecamatan Sampang. Petugas menangkap seorang pria bernama EH (52) warga Kroya saat hendak mengedarkan sabu.
Dalam operasi itu, petugas menyita 11 paket sabu seberat 3, 58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.
Dari hasil interogasi, EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus “menanam sabu” atas perintah dari seseorang yang dikenal melalui WhatsApp dengan nama CN. Setiap paket yang berhasil ia tanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami serius dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, ” tegasnya.
Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya seperti UK, Acil, dan CN kini tengah dilakukan, mengingat peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah diduga sangat vital.
(Humas Polresta Cilacap)