TNI Tegaskan Misi di Papua: Lindungi NKRI, Bukan Represi

3 hours ago 2

PUNCAK JAYA - Di tengah riuh rendah pernyataan dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang kembali melontarkan klaim provokatif terkait rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya, TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelompok tersebut menolak pembangunan pos dan bahkan mendeklarasikan sembilan wilayah sebagai “zona perang”, seraya mengancam aparat dan mendesak warga non-Papua meninggalkan tanah Papua. Namun, di balik narasi yang menyesatkan tersebut, kehadiran TNI di tanah Papua memiliki landasan hukum yang kuat dan tujuan mulia.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 712/Wira Tamtama, Letkol Inf. Siswanto, dengan tegas menyampaikan bahwa misi TNI di Papua semata-mata adalah untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.

“Keberadaan kami di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi. Kami hadir untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua serta mencegah penyebaran kekerasan yang mengancam stabilitas wilayah, ” ujar Letkol Siswanto.

Kehadiran TNI di wilayah strategis seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan sembarangan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menempatkan TNI sebagai pilar pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup pengamanan perbatasan dan penanggulangan ancaman separatisme bersenjata.

“Pembangunan pos militer adalah bagian dari tugas kami untuk menjamin keselamatan masyarakat, bukan provokasi. Kami juga memastikan bahwa masyarakat bisa melanjutkan aktivitas pembangunan dengan aman, ” tambah Letkol Siswanto.

Namun, TNI tidak hanya berhenti pada aspek pengamanan fisik semata. Pendekatan humanis dan sosial menjadi pilar penting dalam setiap operasi yang dijalankan. Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020, TNI secara aktif berkontribusi dalam mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini mencakup upaya penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur.

“Keberadaan kami bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, membantu mereka dalam pembangunan, dan memastikan kehidupan yang layak, ” jelas Komandan Satgas.

Ancaman yang dilontarkan TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua, termasuk terhadap tenaga medis dan pekerja infrastruktur, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil dan fasilitas non-militer.

“Ancaman yang datang dari kelompok separatis harus kita tanggapi dengan tegas, namun kami akan selalu memprioritaskan keselamatan masyarakat sipil dan menjalankan tugas sesuai dengan prinsip hukum, ” tegas Letkol Siswanto.

Dalam menjalankan misinya, TNI selalu berkomitmen untuk bertindak profesional, mengutamakan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

“Semua langkah yang kami ambil berdasarkan hukum yang berlaku. Negara hadir di Papua melalui TNI untuk melindungi, bukan menindas, ” tutup Letkol Siswanto.

(Wartamiliter)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |