Tragedi Bahodopi Jadi Alarm, Polres Morowali Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri, Serahkan Dugaan Pelaku Kejahatan kepada Aparat

2 weeks ago 11

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Tragedi yang merenggut nyawa seorang pria di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Peristiwa itu juga menjadi pengingat bahwa amarah massa yang tak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang sebelum proses hukum berjalan.

Pesan itu disampaikan Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., didampingi KBO Satreskrim Iptu Abd Hamid Dg Mapato dan Kasi Humas Polres Morowali, Sasri, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (1/8/2026).

Di hadapan awak media, Wakapolres menegaskan bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang dibenarkan mengambil alih tugas negara dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diadili oleh massa.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, " tegas Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di depan gerai Indomaret, Desa Bahomakmur, pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.

Sepekan setelah kejadian, penyidik Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Ketiganya berhasil ditangkap di Kota Kendari setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, " ungkap Wakapolres.

Meski demikian, polisi memastikan pengungkapan perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami masih mempelajari rekaman CCTV, video yang beredar, serta keterangan para saksi. Sangat dimungkinkan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup, " jelasnya.

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres juga menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan bahwa korban hendak melakukan pencurian sepeda motor sebelum menjadi sasaran amuk massa.

Menurutnya, hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan apakah informasi tersebut benar atau tidak karena seluruh fakta masih didalami melalui proses penyidikan.

"Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan dugaan tersebut. Kami masih mendalami seluruh fakta yang ada agar penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, " katanya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebuah peristiwa hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial. Seluruh kesimpulan akan dibangun dari alat bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil penyidikan yang komprehensif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Di akhir konferensi pers, Wakapolres berharap tragedi di Bahodopi menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak lagi menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan.

Menurutnya, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat memiliki kewajiban membantu penegakan hukum dengan melaporkan kepada aparat, bukan menjatuhkan hukuman sendiri. Sebab, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang adil untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Tragedi di Bahodopi menjadi pengingat bahwa satu tindakan yang dilakukan dalam luapan emosi dapat mengubah banyak kehidupan. Satu nyawa melayang, sejumlah orang kini harus berhadapan dengan proses hukum, sementara keluarga korban dan keluarga para tersangka sama-sama menanggung beban yang tidak ringan.

"Sekali lagi, kami dari kepolisian Polres Morowali mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan hukum, dan mempercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |