Trauma Kembali ke Bui, Klien Bapas Purwokerto Ditemukan Lewat Penelusuran "Home Visit" di Desa Brakas

1 month ago 26

PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melakukan langkah proaktif menjemput bola keberadaan klien berinisial S bin A yang mangkir dari kewajiban lapor. Klien tersebut dijatuhi Pidana Pengawasan selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 38.Pid.B/2026/PN.Pwt. Meski telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Purwokerto oleh Jaksa Penuntut Umum pada 28 April 2026, hingga pertengahan Juli ini, S belum pernah melakukan penghadapan untuk registrasi pembimbingan di Bapas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan home visit ke Desa Brakas, tempat tinggal klien. Sekretaris Desa Brakas, Muslim, menuturkan bahwa pihaknya maupun warga sekitar sama sekali tidak mengetahui vonis pidana pengawasan yang mengikat warganya itu. "Sejak klien menjalani proses hukum, kami tidak tahu pasti keberadaannya, hanya ada informasi sepintas bahwa dia merantau ke Jakarta. Kami dari pihak desa juga sangat prihatin dengan kondisi keluarganya saat ini. Klien sudah bercerai, sehingga kakak kandungnya yang kini kerepotan merawat anak S yang baru berusia 7 tahun, sekaligus harus mengurus ibu klien yang usianya hampir 100 tahun, " ungkap Muslim.

Penelusuran di lapangan pun dilanjutkan. Didampingi perangkat desa setempat, Ibu Sari, petugas Bapas mendapati rumah klien dalam kondisi kosong tak berpenghuni selama beberapa bulan. Petugas kemudian menyambangi kediaman kakak klien, Ibu T, dan mendapati ibu serta anak klien berada di sana. Pihak keluarga membenarkan bahwa sejak bebas pada bulan April, S langsung merantau ke Jakarta dan belum pernah pulang. Melalui koordinasi dengan Kepala Desa Brakas, petugas lantas menitipkan surat panggilan resmi agar S menghadap ke Bapas pada tanggal 21 Juli 2026.

Titik terang akhirnya didapat ketika petugas berhasil berkomunikasi langsung dengan klien S melalui panggilan video (video call) menggunakan ponsel keluarga. Dalam komunikasi tersebut, S mengaku bahwa keengganannya melapor bukan karena pembangkangan, melainkan dipicu trauma mendalam. Ia merasa sangat ketakutan untuk pulang karena minimnya pengetahuan hukum, yang membuatnya khawatir pelaporan ke Bapas justru akan menjebloskannya kembali ke dalam Lapas. Ia juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam karena telah membuat keluarganya sengsara.

Merespons ketakutan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Urip Tri Kusumawati, segera memberikan edukasi dan penguatan psikologis kepada klien di ujung telepon. "Kami berikan pemahaman menyeluruh bahwa Pidana Pengawasan ini adalah bentuk pembimbingan di tengah masyarakat, dan konsekuensi hukum justru akan timbul apabila klien melanggar aturan lapor. Setelah diberikan penjelasan yang mencerahkan, ketakutan klien mereda dan ia menyatakan kesanggupan penuh untuk pulang dan memenuhi panggilan pada 21 Juli mendatang, " jelas Urip. Keluarga pun mengapresiasi pencerahan tersebut dan siap memfasilitasi kepulangan S dari Jakarta.

Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa pendekatan persuasif semacam ini merupakan komitmen instansi dalam menjalankan fungsi pembimbingan secara humanis namun tetap tegas. "Sinergi dengan pemerintah desa dan pendekatan langsung kepada keluarga sangatlah krusial. Kami tidak hanya menunggu di belakang meja, tetapi proaktif memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi dengan baik. Harapannya, klien benar-benar memahami hak dan kewajibannya, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lancar tanpa ada pelanggaran hukum yang terulang, " tegas Nasirudin.(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |