ACEH TENGAH - Keadilan mulai membuahkan hasil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hari ini, Selasa (23/12/2025), tujuh orang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, harus menghadapi konsekuensi perbuatan mereka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan ketujuh individu ini bersalah. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang merusak kepercayaan publik.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi anggota Jamaluddin dan R. Deddy, pengadilan membacakan amar putusan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega dan para terdakwa. Sebagian penasihat hukum memilih untuk mengikuti jalannya persidangan secara virtual, menunjukkan adaptasi di era digital ini.
Dalam putusannya yang tegas, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini adalah pengingat yang kuat bahwa kolusi dan keserakahan tidak akan ditoleransi.
Sanksi pidana penjara selama 4 tahun dijatuhkan kepada Syukuruddin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi. Masing-masing juga dibebani denda Rp200 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak terbayarkan. Namun, beban mereka tidak berhenti di situ. Alimsyah diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp149.844.000, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan. Sementara Fauzi harus membayar uang pengganti Rp20 juta. Nominal ini, meskipun signifikan, tidak akan pernah bisa menggantikan kepercayaan yang telah dikhianati.
Nasib serupa juga menimpa terdakwa Khalidin. Ia juga divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Khalidin diperintahkan membayar uang pengganti Rp36 juta, setelah dikurangi Rp10 juta yang sudah diserahkan sebelumnya. Keputusan ini mencerminkan kepedihan yang dirasakan masyarakat akibat kerugian yang ditimbulkan.
Majelis Hakim menekankan bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan pada proyek pembangunan Pasar Balee Atu. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi mereka yang berani menggerogoti aset publik.
Kini, bola berada di tangan para terdakwa dan JPU. Pengadilan memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau masih pikir-pikir. Keputusan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang berkeadilan. (PERS)










































