URC Satreskrim Polres Semarang Resmi Dibentuk, Siaga 24 Jam Berantas Kejahatan Jalanan

15 hours ago 7

UNGARAN - Polres Semarang resmi memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim. Tim khusus ini bahkan telah mulai beroperasi sebelum peluncuran resminya dan diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memburu pelaku tindak pidana jalanan di wilayah Kabupaten Semarang.

Mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana mengungkapkan, pembentukan URC merupakan langkah strategis untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai laporan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Tim Unit Reaksi Cepat ini sebenarnya sudah mulai bekerja sebelum launching resmi dilakukan. Harapannya, penanganan tindak pidana jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bisa lebih cepat diungkap, " ujar AKP Bodia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, URC Satreskrim Polres Semarang diperkuat dengan 11 personel terlatih yang didukung dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat untuk menunjang mobilitas saat melakukan pengejaran maupun penindakan di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga mengintegrasikan layanan URC dengan berbagai kanal pengaduan masyarakat. Warga dapat melaporkan kejadian kriminal melalui layanan darurat 110, chatbot WhatsApp Polres Semarang, hingga media sosial resmi kepolisian.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi maupun petunjuk. Dukungan masyarakat sangat penting agar setiap laporan terkait tindak pidana jalanan dapat segera kami tindak lanjuti dan ungkap, " tegasnya.

Respons Cepat, Tindakan Tetap Terukur

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bodia juga menegaskan bahwa keberadaan URC bukan berarti mengedepankan tindakan represif. Meski personel akan dilengkapi sarana pendukung keamanan, seluruh tindakan kepolisian tetap mengacu pada aturan hukum dan prinsip profesionalisme.

Ia menjelaskan, penggunaan senjata oleh petugas hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi prinsip tindakan tegas terukur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun regulasi internal Polri.

"Penggunaan senjata bukan untuk bertindak sembarangan. Tindakan tegas terukur hanya dilakukan apabila pelaku melakukan perlawanan atau berupaya membahayakan masyarakat maupun petugas. Semua tetap berdasarkan aturan yang berlaku, " jelasnya.

AKP Bodia menegaskan bahwa Polres Semarang berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Kami memastikan setiap tindakan anggota di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan bukan tindakan di luar hukum. Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mempercepat pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan, " pungkasnya.

Dengan hadirnya Unit Reaksi Cepat Satreskrim, Polres Semarang berharap angka kriminalitas jalanan dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di Kabupaten Semarang. 

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |