PALANGKA RAYA - Advokat Windu Sukmono dan Donny Rivani dari Kantor Hukum Advokat Donny Rivani SH & Fatners yang sempat menjadi Kuasa hukum Amelia Santy menyatakan mundur sebagai kuasa hukumnya.
Donny Rivani didampingi oleh Windu Sukmono, mengungkap alasan mundur dan tidak lagi mendampingi Amelia Santy.
Diketahui, Amelia Santy merupakan biduan Kalteng sekaligus korban dugaan tindak asusila yang menyeret satu diantara kepala sekolah SMA di Palangka Raya, Kalteng.
"Pada hari ini Kamis, 27 Februari 2025 saya Donny Rivani dan rekan saya Windu Sukmono bukan lagi kuasa hukum Amelia Santy, yang mana Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners menunjuk lima orang yang menjadi kuasa hukum, dua diantaranya merupakan kami berdua, " ujar Donny Rivani dalam video yang diterima media Indonesiasatu.co.id (27/2/2025).
"Namun Amelia Santy masih tetap didampingi oleh tiga kuasa hukum lainnya dari Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners, selanjutnya terkait pedampingan Amelia Santy dalam perkara ini selanjutnya tidak lagi menjadi tanggungjawab kami berdua, " imbuhnya.
Sontak video tersebut menimbulkan banyak tanda tanya apa gerangan yang terjadi.
Saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Windu Sukmono membenarkan bahwa ia dan Donny Rivani bukan merupakan kuasa hukum Amelia Santy lagi.
"Iya benar kami berdua Donny Rivani sudah bukan Kuasa hukum Amelia Santy karena ada masalah internal sedikit yang mungkin tidak bisa kami sampaikan, " ungkap Windu Sukmono.
Meski begitu, walaupun bukan kuasa hukum Amelia Santy, Windu mengaku masih menjalin komunikasi yang baik dengan Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners.
Dia juga berharap, bahwa Amelia Santy akan mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya lantaran diduga menjadi korban asusila oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Walaupun kami bukan Kuasa hukum korban Amelia Santy, tapi kami berharap ia (Amelia Santy, red) akan mendapatkan keadilan selaku korban tindak asusia, " tutup Windu Sukmono.
Informasi tambahan, Advokat Windu Sukmono dan Donny Rivani merupakan dua diantar lima kuasa hukum Amelia Santy yang ditunjuk oleh Kantor Hukum Advokat Ajungs TH L Suan SH & Partners.
Amelia Santy diduga mendapat tindak asusia oleh satu diantara seorang oknum kepsek di SMA Palangka Raya, Kalteng. Kejadian tersebur terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 lalu lalu di sebuah acara resepsi pernikahan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya, Kalteng. (Red//)