MAKASSAR, SULSEL - Sebuah epos gemilang di ranah intelektual kembali ditorehkan oleh abdi negara sekaligus Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), H.Ferry Tass, SH, M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, secara paripurna mengukuhkan eksistensinya sebagai Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan penelitian disertasinya dalam Ujian Disertasi (Tertutup) di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makassar.
Sidang akademik yang menjadi konklusi akhir dari pengembaraan doktoral ini diselenggarakan pada Jumat (17/7/2026). Agenda krusial yang dilangsungkan di Ruang Pusat Kajian Kejaksaan, Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan dimulai tepat pada pukul 14.05 WITA.
Forum intelektual ini sekaligus menjadi muara validasi pamungkas, komprehensi serta kualitas penelitian yang disajikan dinilai sangat presisi dan meyakinkan, sehingga ia dinyatakan sah merengkuh gelar Doktor secara langsung tanpa perlu lagi melewati tahapan Ujian Promosi Terbuka.
Dalam diskusi yang sarat akan dialektika kritis tersebut, Ferry Tass., Dt. Toembidjo membedah sebuah pembersihan yuridis yang sangat esensial bagi tata kelola birokrasi masa kini, mengusung disertasi bertajuk:
“Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mediator Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan".
Ferry Tass, menawarkan sebuah konstruksi hukum yang sangat inovatif. Riset ini dirancang sebagai oase bagi kebuntuan regulasi, menstimulasi efisiensi, dan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar piawai mengurai memerintahkan pemerintahan melalui jalur mediasi yang menghasilkan, menghindarkan negara dari komplikasi dan kebekuan jalur litigasi konvensional.
Kelayakan akademik dan orisinalitas gagasannya diuji secara teliti oleh dewan penguji yang merupakan episentrum cendekiawan hukum.
Bertindak memimpin sidang prapromosi adalah Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, SH, MH, MAP yang mengemban amanah sebagai Ketua Sidang sekaligus Ko-Promotor. Sementara itu, posisi Promotor utama dipegang oleh pakar hukum tata negara bereputasi tinggi, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM.
Turut menguji kredensial penelitian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr.Sila Haholongan Pulungan, SH, M.Hum., hadir sebagai penilai eksternal guna memberikan legitimasi empiris dari perspektif praktisi penegak hukum.
Dr.Sila Haholongan Pulungan, memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap signifikansi dan urgensi pemikiran Ferry Tass bagi institusi Adhyaksa.
Ornamen akademis yang tersemat pada nama, melainkan sebuah manifestasi tanggung jawab moral dan intelektual untuk mereformasi arsitektur penegakan hukum di tanah air.
"Saya mengonsepsikan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai entitas litigasi, tetapi sebagai garda terdepan mediator yang menjunjung tinggi independensi dan probitas, " tegasnya.
Harapan terbesarnya, gagasan ini mampu menghadirkan ekuilibrium keadilan, memberikan kepastian normatif yang konkret, serta mewujudkan asas kemanfaatan hukum yang hakiki bagi negara dan masyarakat.
Transformasi pemikiran ini menuhbiskan Dr.H.Ferry Tass, SH, M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo sebagai salah satu teknokrat hukum terdepan di institusi Adhyaksa. Konvergensi antara ketelitian akademik dan nilai-nilai kebijaksanaan restoratif, sebuah laku kepemimpinan yang melekat dengan status kehormatannya sebagai pemangku adat Minangkabau diharapkan menjadi cetak biru strategis dalam penyempurnaan regulasi tata usaha negara di masa depan.(*)

















































