Bukittinggi - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan klarifikasi mendalam kepada awak media pada Jumat (24/7/2026) terkait polemik kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan STIKes Fort De Kock. Ia menegaskan, Pemko tidak memiliki niat buruk terhadap institusi pendidikan tersebut, melainkan menjalankan amanat peraturan yang berlaku untuk menjaga aset daerah.
Menurut Ramlan, pemasangan plang penanda di lokasi yang diakui sebagai aset pemerintah adalah kewajiban sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Bukittinggi.
"Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada STIKes Fort De Kock. Kita hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk, " ujar Ramlan.
Ia menekankan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah aset pemerintah yang dibeli menggunakan dana masyarakat. Saat tim Pemko mendatangi lokasi, tujuannya adalah objek di bagian belakang area kampus, bukan memasuki wilayah pendidikan. Namun, rombongan sempat dihadang oleh mahasiswa.
"Pemerintah itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kita memahami dan menghargai hukum. Siapa pun yang melapor, kita hormati, " ucapnya.
Ramlan juga menyinggung adanya surat usulan tukar guling lahan dari Yayasan Fort De Kock kepada Pemko Bukittinggi. Menurutnya, surat tersebut justru mengindikasikan pengakuan atas status lahan tersebut sebagai aset daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan persetujuan tukar guling lahan bukan berada pada wali kota, melainkan DPRD.
"Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di wali kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi, " jelasnya.
Lebih lanjut, Ramlan membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya terkait Akta Jual Beli (BPJB) antara pemilik tanah sebelumnya, Syafri, dengan pihak Fort De Kock.
"Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Yang dieksekusi hanya perkara BPJB antara Syafril dengan Fort De Kock. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?" katanya.
Ramlan menegaskan, pemerintah tidak membeli tanah yang sama dengan yang sudah dibeli oleh Fort De Kock. Ia menjelaskan bahwa pemilik tanah memiliki dua sertifikat yang berbeda.
"Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah, " tegasnya.
Terkait insiden di lapangan, Ramlan menyesalkan adanya tindakan provokasi. Ia mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menjadi provokator.
"Kita juga punya rekaman siapa yang menjadi provokator. Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan, " ujarnya.
Ramlan mengungkap bahwa dua permohonan yang diajukan pihak Fort De Kock ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, yakni eksekusi surat kepada pemerintah daerah dan pengembalian sertifikat, telah ditolak pengadilan.
Mengenai kejadian di lapangan, Ramlan menyatakan bahwa Satpol PP tidak akan bertindak represif jika tidak diprovokasi terlebih dahulu.
"Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari wali kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI, " katanya.
Ia kembali menekankan bahwa solusi sengketa lahan harus melalui mekanisme tukar guling yang dibahas bersama DPRD, mengingat lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah.
"Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah, " ujar Ramlan.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan menilai hal tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah tersebut.
Ia memaparkan bahwa akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan dalam putusan tersebut, dan tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat atau penyerahan fisik tanah.
"Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan, " jelasnya.
Permasalahan muncul saat Pemko hendak melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran menunjukkan adanya selisih sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan oleh STIKes Fort De Kock.
Ramlan juga mengungkapkan bahwa pihak Fort De Kock pernah menyatakan memiliki IMB dalam rapat di Balai Kota. Namun, setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR, permohonan IMB tersebut tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan Pemda.
Ia menambahkan, Pemko telah memenangkan berbagai proses hukum, termasuk sengketa Surat Peringatan (SP) dan gugatan di PTUN hingga Mahkamah Agung, namun memilih untuk tidak melakukan pembongkaran paksa.
"Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Fort De Kock untuk mencari jalan keluar, " katanya.
Ramlan menegaskan, penerbitan sertifikat baru harus sesuai dengan aturan pertanahan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Ramlan kembali menyoroti surat usulan tukar guling yang pernah diajukan Fort De Kock.
"Suratnya masih ada di kantor. Kalau memang ingin tukar guling, ajukan ke DPRD, bukan ke wali kota. Itu secara tidak langsung menunjukkan pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah, " ujarnya.
Ramlan memastikan Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghormati keputusan DPRD sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apa pun keputusan DPRD, kita ikuti. Kalau memang diputuskan sesuai regulasi, tentu kita siap menjalankannya, " pungkas Ramlan.(**)

















































