BARRU - Aktivitas pengerukan tanah yang disinyalir ilegal di Dusun Cilellang Utara, Desa Cilellang, Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru, meresahkan warga setempat. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga.
Selain pemilik tambang galian C yang berinisial (MS) diduga ilegal tersebut kebal hukum, ia juga menjabat sebagai kepala dusun setempat.
Padatnya lalu lalang armada yang mengangkut tanah tersebut membuat pedih para pengguna jalan lainnya, Pasalnya truck pengangkut tanah yang sudah berjalan selama beberapa bulan tersebut banyak yang tidak dilengkapi dengan terpal sebagai penutup material dan banyaknya lalu lalang truck juga sangat mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya pada anak-anak.
Berdasarkan investigasi dan informasi serta Nara sumber yang dihimpun dilapangan, bahwa aktivitas tambang tanah tersebut di kelola oleh MS selaku kepala dusun setempat, Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, " ujar warga beberapa waktu lalu
Warga berharap agar tambang yang ada di Dusun Cilellang Utara, Desa Cilellang, Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru segera ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terkesan kepala dusun, MS kebal hukum.
Menanggapi aktivitas tambang tersebut, Kepala Desa Cilellang selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan tersebut, dan sudah beberapa kali dihubungi melalui WA tidak pernah ditanggapi, hingga berita ini diterbitkan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Organisasi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Rudy Kahar sangat menyayangkan atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan Tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.