GUNUNG MAS - Pemerintah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) Kabupaten Gunung mas (Gumas), Kalimantan Tengah memberikan keterangan terhadap beberapa oknum perangkat desa Batu Tangkui, yang sampai saat ini belum diproses secara hukum.
Hal ini dikatakan oleh Camat Kahut, Liansyah, S. PD kepada media ini melalui saluran telepon whatshapp, Kamis (3/03/2025).
"Oknum bendahara sudah menjadi tersangka dan saat ini masih melakukan proses penangguhan penahaan, " kata Liansyah ini menjelaskan.
Liansyah juga menyampaikan bahwa mantan PLT Kades Batu Tangkoi dengan masa kerja dari bulan Juni hingga bulan September 2022, saudara ES masih dalam proses hukum dan juga akan segera sebagai tersangka.
Dirinya mengatakan juga bahwa kedua oknum perangkat desa Batu Tangkoi tersebut akan di proses secara maraton, dengan terlebih dahulu oknum bendahara pada bulan Juni 2025 ini dan akan berakhir persidangannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
"Oknum PLT Kades Batu Tangkoi, saudara ES juga akan menyusul proses hukum terkait dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2022, " ungkap Camat Kahut ini.
Dugaan korupsi dana desa Batu Tangkoi terungkap berdasarkan Audit Insvestigativ oleh Inspektorat Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 dengan kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah.
Saat ini pemerintahan desa Batu Tangkoi masih di jabat oleh Penjabat (PJ) dari Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas, dan sebelumnya juga dijabat PJ.
"Untuk mengklarifikasi juga, bahwa oknum ES yang saat ini dalam proses hukum merupakan sekdes Batu Tangkoi dan pernah menjabat sebagai PJ Kades Batu Tangkoi, " jelasnya.
Camat Kahut inipun menceritakan bahwa informasi yang menyangkut proses hukum kedua oknum perangkat desa Batu Tangkoi tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan. Dan proses hukumnya tetap berjalan sesuai mekanisme.
Disampaikannya juga pada saat dugaan terjadinya Korupsi dana desa Batu Tangkoi tahun anggaran 2022 dan kini berproses di pengadilan Tipikor Palangka Raya, dirinya belum menjabat sebagai Camat Kahut pada saat itu.
Dan setelah diketahui adanya penyimpangan dana desa saat itu, yang dijabat oleh oknum ES yang sebelumnya sekretaris desa Batu Tangkoi bersama bendahara.
Anggaran dana desa untuk desa Batu Tangkoi di hentikan (Pending) oleh Bupati Gunung Mas, selain dana rutin untuk pembayaran gaji aparat desa yang disalurkan.
PJ desa Batu Tangkoi saat ini di jabat dari pihak Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dengan posisi anggaran desa tidak ada.
"Anggaran dana desa Batu Tangkoi hingga sampai saat ini belum bisa dicairkan, " tutupnya.(//)