Warga Perumahan Mutiara Sanres Resah, Sertifikat Rumah Ternyata Digadaikan Pengembang ke Bank Lain

3 hours ago 1

PANGANDARAN JAWA BARAT– Sebanyak 56 penghuni Perumahan Mutiara Sanres di Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, merasa kecewa dan resah setelah menerima surat edaran dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pangandaran yang menyatakan bahwa rumah yang mereka tempati akan dilelang.

Awalnya warga mengaku terkejut karena selama ini mereka tidak memiliki hubungan dengan BTN. Para penghuni membeli rumah dengan akad kredit melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pangandaran dan seluruh prosesnya dilakukan secara resmi di hadapan notaris bernama Nenden.
"Selama ini kami merasa aman karena akad kami dilakukan secara Syariah 
dan Sah secara hukum. 

Kami telah menghuni  Perumahan Mutiara Sanres kurang lebih tiga tahunan, akantetapi beberapa minggu yang lalu tiba-tiba muncul surat edaran lelang terbuka dari BTN, jelas membuat kami kaget dan panik " kata beberapa orang Warga",  penghuni Perumahan Mutiara Sanres Babakan Pangandaran, Rabu (16/04/2025). 

Menurut mereka, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pihak pengembang, PT Citra Suraguna Purwa Disastra, telah mengAgunkan sertifikat perumahan tersebut ke BTN tanpa sepengetahuan para penghuni. 

Pengembang yang dipimpin oleh Komisaris bernama Noval ini disebut telah menggunakan sertifikat induk sebagai jaminan ke pihak bank lain. 

Diketahui juga KPR itu kan bersubsidi 4 juta rupiah, makanya bagaimana uang muka KPR kami yg beragam (ada yg 15 juta, 30 juta yg 35 juta dllnya) kan telah dibayarkan kepada pihak pengembang, namun faktanya uang muka tersebut tidak dimasukan kedalam sisten kredit (jangka 15 thn) . Intinya minta dikembalikan uang subsidi dan uang muka kami itu. 

Sistem kredit dengan pengembang dan Perbangkan ini Jlimet karena kami pihak kreditor tidak diberi bukti pembayaran dan salinan akad kredit, biasanya kan rangkap tiga dan masing-masing pihak mendapatkan satu lembar. 

Intinya, dengan adanya kejanggalan tersebut diatas, maka kami 
warga mempertanyakan legalitas dan etika dari tindakan pengembang, serta mendesak agar pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPRD segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai kami yang sudah membayar dan mencicil dengan benar justru nantinya bisa saja kehilangan tempat tinggal, " tambah warga lainnya.

Sementara, di tempat terpisah, Noval selaku Komisaris PT Citra Suraguna Purwa Disastra, sebagai pengembang saat ditemui dikantornya mengucapkan terimakasih pada tiga wartawan Lintas Pena, Globalaktual dan Indonesiasatu yang tidak ujug-ujug meberitakannya tapi lansung konfirmasi dulu kepada saya.

 " Betul, mereka beberapa orang perwakilan penghuni perumahan Mutiara Sanres Babakan Pangandaran
sudah menghadap kami untuk bermediasi... Beberapa keluhan yang mereka sampaikan semua kami akui dan diterima, dan secepatnya akan kami selesaikan.... itu janji kami pada mereka "katanya".

Sementara, Iwan M Ridwan selaku anggota DPRD dari PDI Perjuangan menyampaian, kemelut yang sedang terjadi antara Masyarakat penghuni perumahan (kreditor) Mutiara Sanres Babakan Pangandaran dengan Pengembang 
PT Citra Suraguna Purwa Disastra, pihak Notaris, pihak Bank Sari'ah (BSI), dengan Bank Tabungan Negara (BTN), itu sepertinya ada Persekongkolan Jahat.

 " ya bagaimana tidak, lah wong Kemarin sore ada 4 orang perwakilan  kreditor menghadap saya dengan menceritakan telah diwawancarai oleh 3 orang wartawan tapi sudah dua hari ko beritanya tidak muncul di publik, ahirnya timbulah keraguan dan kecurigaan 'jangan-jangan wartawan ini masuk angin'. 

Akibat dari kecurigaan ini, makanya kami empat orang perwakilan kreditor perumahan menemui pak Iwan selaku angota DPRD, minta tolong untuk bisa menyelesaikan kemelut persekongkolan ini "katanya".

Sedangkan dalam kemelut ini bisa saja BSI berkelit, wah saya tidak mau bayar ke BTN sekian, kan BSI juga dirugikan.... Looh kenapa?. Kan BSI sudah lebih tahu dari tiga bulan waktu Certipikat belum jadi ko tidak ditanyakan! . Kenapa hanya cukup dengan bukti keterangan dari Notaris bahwa Certipikat sedang dalam proses. Apalagi peristiwa ini sampai sekarang sudah berlansung selama tiga tahun, aneh kan "kata Iwan", Jum'at (18/04/2025) 

Menurut Iwan 'Persekongkolan Jahat ini adalah kerugian bagi rakyat' masa BSI mau cuci tangan, dan BTN mau mensita perum, itu tidak bisa, kan dua-duanya antara BSI dengan BTN itu tau permainan ini. 

Padahal Negara sudah memberikan subsidi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui BTN Jawa Barat berupa " bantuan uang muka sebesar 4 juta rupiah, tapi ko bisa-bisanya pengembang menarik lagi uang muka ada yang 20 juta, 30 juta, ada juga yang 40 juta dari kreditor sedangkan uang muka itu tidak dimasukan kedalam sistem kredit 'dikemanakan itu uang muka?... Ya otomatis lah jumlah Kredit Perumahan Rakyat ini jadi membengkak dan jauh lebih mahal "seharusnya kan harga itu dikurangi oleh uang muka dulu, sisanya baru dikali bunga dan dibagi lama kredit, jatuhnya bayar cicilan KPR per bulan sekian". 

 " Makanya dengan adanya kemelut ini, sebagai anggota DPRD saya tampil untuk membela wong cilik (kreditor), karena kami melihatnya antara, Pengembang, Notaris, BSI dan BTN tau ini semua hanyalah permainan dan kongkalingkong "katanya".

Tambah Iwan, Intinya jika kemelut ini terus berlarut-larut apalagi sampai menjadi isu nasional, kami DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai Fungsi Kontrol, bisa saja memanggil mereka-meraka untuk duduk bersama mencari solusi, kita undang mereka yang terkait yaitu: Pt Citra Suraguna Purwa Disastra, Notaris, BPN, BSI, BTN, bila perlu undang juga Kejaksaan, Kepolisian dan 64 Wartawan liputan Pangandaran, dan semua Kreditor perumahan. " Dari hasil rembugan itu kan nantinya ada solusi, jika ditemui ada unsur pidana, ya pidanakan saja "ujarnya". (Anton AS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |