Warga Pojok Mojoroto Datangi PN Kediri Ajukan Gugatan Class Action Terkait Kaji Ulang Pembangunan TPA 4

3 hours ago 1

Kediri - Puluhan warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kediri untuk mendaftarkan gugatan class action terkait dampak TPA di lingkungan Pojok di terima langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Selasa (23/12/2025) pukul 09.30 WIB.

Sebelum mendaftarkan gugatan Class Action, perwakilan warga Kelurahan Pojok melakukan audiensi dengan Khairul, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Panitera dan Humas Pengadilan Negeri Kediri di ruang Media Center lantai 2.

Warga Kelurahan Pojok resmi mendaftarkan gugatan Pemerintah Kota Kediri dan Kepala DLHKP Kota Kediri ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Gugatan class action tersebut diajukan oleh perwakilan warga RW 2, RW 3, dan RW 5 Kelurahan Pojok terkait tinjau ulang pembangunan TPA 4.

Usai melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul, SH., MH. kepada wartawan Supriyo menyampaikan bahwa setelah audiensi dengan Ketua Pengadilan hampir 1 jam, banyak hal, pencerahan dan edukasi terkait cara pendaftaran gugatan Class Action.

"Kita perwakilan warga Pojok semakin tebal semangatnya dan gugatan ini harus tetap jalan. Kenapa ini tadi agak lama, karena banyak perbaikan-perbaikan yang dilakukan. Mulai legal standing para penggugat dan datanya akan dilengkapi baik KTP dan datanya, " ucap Supriyo.

Lanjut Priyo bahwa hari ini tekad warga Pojok sudah bulat. Kita akan berhadapan di persidangan selanjutnya.

"Insya Allah Nomor perkara perdata keluar berapa ? Yang pasti warga Pojok siap berhadapan di persidangan pengadilan dengan tim Pemerintah Kota Kediri, " tegas Supriyo.

Supriyo kembali menegaskan bahwa poin yang terpenting. Yang pertama, kita minta ditinjau ulang pembangunan TPA 4. Kalau masih tetap dibangun. Mohon maaf habis warga Pojok. Karena dari segala sudut sudah tidak ada celah lagi udara dari arah selatan sudah tidak ada lagi ruang gerak, bisa menjadi sampah semua.

Kedua, kita minta kalau nanti terjadi mediasi, warga terdampak diperlakukan sesuai peraturan dan perundangan yang ada. Yaitu, kompensasi harus per jiwa dan ditentukan bersama-sama bukan sepihak.

"Ketiga, yang paling fatal bansos. Jadi tidak boleh bansos warga kami bukan penyandang sosial. Jadi harus kompensasi, " jelasnya.

Kenapa hari ini kita terpaksa melakukan gugatan class action ke Pengadilan. Dijelaskan Supriyo ternyata kita seperti membeli kucing dalam karung. Kalau Walikota sebelumnya ketika ada terjadi masalah, dengan mudah kita melakukan komunikasi dan duduk bareng, selesai persoalan.

Tapi, kali ini ketika kita ada masalah. Kita melakukan audiensi. Sepertinya enak dan nyaman di depan. Tapi pelaksanaanya nol. Kita semua seperti di prank (dikerjain).

"Sekali lagi, kami tidak terima kampung kami akan dijadikan tempat sampah. Kami juga minta segera Pemerintah Kota melakukan kajian ke tempat-tempat lain. Kami juga memahami menentukan TPA tidak semua tempat mau, butuh waktu setahun, dua tahun atau lima tahun, " ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kampung kami bukan kampung sampah. Lingkungan Jarak'an, Lebak dan Lingkungan Mboro lebih dulu ada. Sebelum, munculnya TPA yang sekarang ini. 

"Saya sangat kecewa. Pada saat kampanye kemarin, bisa di cek di KPU. Kalau Kelurahan Pojok satu-satunya dari 46 Kelurahan yang hasil TPS 100 persen menang. Nanti, apabila diperlukan seluruh kegiatan yang dilakukan kami anggap tidak benar, akan kami perkarakan di pengadilan, " tutup Supriyo.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |