Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Januari hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 191 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Selama periode Januari sampai September 2025, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus dengan 191 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.612, 72 gram, ganja seberat 4.595, 1 gram, serta 116.363 butir obat keras terbatas, ” ungkap AKBP Samian, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan sekitar 132.001 jiwa dari bahaya narkotika dan obat keras terbatas. Jika ditotal, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2, 8 miliar.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi, ” tegas Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan kasus menonjol, di antaranya penangkapan tersangka AP (25) dengan barang bukti ganja seberat 4.093 gram di Kecamatan Parungkuda, serta tersangka N dan HF yang ditangkap di Kecamatan Cisolok dengan barang bukti 18.800 butir obat keras terbatas.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidananya. Untuk kasus narkotika, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati. Sementara untuk kasus obat keras terbatas, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun." Beber AKBP Dr Samian.
Kapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, ” pungkasnya.