GOWA, SULSEL - Pemerintah Pusat sebelum akhir tahun 2025, menghimbau daerah untuk mengakhiri status Plt Kepala Sekolah dan mengangkat pejabat definitif dengan berdasarkan pada Surat Kemendikdasmen No.1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Tetapi didaerah Kabupaten Gowa, masih ada Kepala Sekolah yang belum definitif, diantaranya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP, semuanya ada sekitar 200 Kepala Sekolah yang belum definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, yang dikonfirmasi menyampaikan memang benar, semuanya belum definitif, sebelumnya itu ada sekitar 300 PLT kepala sekolah, ini yang sudah terima SK Kepala Sekolah, sudah ada 80, dan sekarang sudah diajukan lagi untuk 100 PLT kepala sekolah.
"Jadi sementara berproses, tidak bisa sekaligus dikirim semuanya. Prosesnya bertahap dan yang menentukan itu aplikasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) nama aplikasinya, " jelasnya kepada INDONESIASATU.CO.ID saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026)
Taufiq juga mengatakan aplikasi ini dari Kementerian Pendidikan, jadi sudah diatur oleh Pusat bukan daerah lagi yang menentukan definitifnya Kepala Sekolah. Ada aturan baru, dibulan September tahun 2025, jadi semua ditentukan oleh aplikasi.
"Sekarang kepala sekolah itu tidak diangkat langsung oleh Bupati, karena sudah ada peraturan baru, dari Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, membatasi masa jabatan 4 tahun per periode (maksimal 2 periode), setelah 2 periode itu, akan dikembalikan statusnya jadi guru lagi, " paparnya.
Dia juga menegaskan guru yang mau menjadi kepala sekolah itu tidak gampang harus memenuhi persyaratan, diantaranya kualifikasi akademik terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, pangkat/golongan minimal Penata (III/c) untuk PNS atau pengalaman 8 tahun untuk PPPK, penilaian kinerja minimal "Baik" dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial 2 tahun.
Ada juga pelatihan BCKS yaitu program seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan untuk mempersiapkan guru-guru potensial menjadi pemimpin sekolah yang inovatif, profesional, dan transformatif.
"Jadi kepala sekolah yang definitif itu melalui proses seleksi, untuk sisanya PLT kepala sekolah yang belum definitif, semuanya berproses dan bertahap, tergantung dari aplikasi dari Kementerian, " pungkasnya. (Shanty)













































