Sukabumi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 29 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak selama periode Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang melibatkan sejumlah pelaku dengan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, ancaman, hingga kekerasan fisik.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang guru pembina ekstrakurikuler seni berinisial DS (38 tahun) terhadap muridnya di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sukabumi. Pelaku membujuk korban dengan dalih rasa suka dan janji akan menikahi serta memberikan hadiah kepada korban.
Kasus lainnya melibatkan tersangka DW (40 tahun), seorang ayah tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya secara paksa di rumah mereka. Selain itu, seorang pelaku berinisial AN (42 tahun) juga diamankan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak teman dekatnya dengan cara mengancam dan memaksa korban.
Tak hanya itu, Unit PPA juga menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka TR (47 tahun) terhadap pacarnya. Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian dan membujuk korban dengan janji hadiah sebelum akhirnya melakukan kekerasan dan pengancaman.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Polres Sukabumi juga menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang siswa SMA berinisial MR. Tersangka membacok korban ADF (18 tahun), seorang siswa SMK, saat korban dalam perjalanan menuju sekolah. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena dendam atas insiden sebelumnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
“Kami menaruh perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Unit PPA terus bekerja keras melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan pendampingan bagi korban, ” ujar AKBP Dr. Samian.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat jangan takut melapor, karena kami siap memberikan perlindungan dan tindak lanjut secara profesional, ” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kapolres Sukabumi menegaskan, Polres Sukabumi akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif agar kasus serupa dapat diminimalisir.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum agar masyarakat, terutama kalangan pelajar dan orang tua, semakin sadar pentingnya perlindungan anak, ” tutup AKBP Dr. Samian.