Mataram, NTB – Sebanyak 3.016 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025. Penyerahan remisi tersebut dipusatkan di Aula Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Jumat (15/8), dan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Muhammad Iqbal.
Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB dan dihadiri pejabat pemasyarakatan, unsur Forkopimda, serta perwakilan keluarga warga binaan.
Dalam konferensi pers usai acara, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gede Krisna, menyampaikan bahwa remisi diberikan pemerintah sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan sekaligus motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri, " jelasnya.
Rincian Penerima Remisi di NTB
Total penerima remisi tahun ini mencapai 3.016 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 3.003 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak 16 orang. Mereka tersebar di sejumlah Lapas/Rutan/LPKA se-NTB dengan rincian: Lapas Kelas IIB Lombok Barat: 1.238 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa: 552 orang, Lapas Kelas IIB Dompu: 363 orang, Lapas Kelas IIB Selong: 316 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah: 20 orang, LPKA Kelas IIB Lombok Tengah: 37 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Mataram: 138 orang, Rutan Kelas IIB Praya: 202 orang, dan Rutan Kelas IIB Raba Bima: 150 orang
Agung Krisna juga mengungkapkan, hingga 17 Agustus 2025, total penghuni di 9 Lapas/Rutan/LPKA di NTB mencapai 4.923 orang, jauh melebihi kapasitas ideal 2.526 orang. Artinya, tingkat hunian sudah overkapasitas 95%.
Sementara itu, jumlah warga binaan kasus tindak pidana khusus mencapai 2.792 orang, dengan dominasi kasus narkotika sebanyak 2.605 orang, disusul Tipikor 146 orang, Human Trafficking 37 orang, Money Laundering 3 orang, dan Illegal Fishing 1 orang. Untuk kasus Illegal Logging saat ini nihil.
Gubernur NTB dalam sambutannya berharap agar pemberian remisi ini menjadi momentum warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan lebih baik.
"Kemerdekaan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Remisi ini adalah kesempatan kedua agar warga binaan bisa berkontribusi positif setelah bebas nanti, " ujar Gubernur Iqbal.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi mengikuti pembinaan dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045.(Adb)