JAMBI - Bank 9 Jambi (Bank Pembangunan Daerah Jambi) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jambi kembali diterpa isu buruk. Kali ini melanda salah satu kantor cabangnya di Kabupaten Kerinci.
Puluhan rekening tabungan nasabah bernilai total Rp7, 1 Milyar lebih dilaporkan dikuras "orang dalam" berinisial RS, 26 tahun, oknum karyawati Bank 9 Jambi Kantor Cabang Kerinci untuk modal judi online (judol)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris besar Taufik Nurmandia, merilis ungkap kasus dugaan fraud (kejahatan) perbankan di lingkungan Bank 9 Jambi itu kepada wartawan di Polda Jambi, Senin (2/6).
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasus ini sedang kita dalami. Kemana saja uang tersebut digunakan tersangka masih ditelusuri, ” ujar Taufik Nurmandia.
Dijelaskan, dugaan kejahatan (fraud) perbankan yang dilakukan tersangka asal Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, dengan modus pemalsuan dokumen pencairan atas nama rekening tabungan para korban.
Tidak pandang bulu, tiga dari nomor rekening tabungan yang tersangka kuras atas nama Adirozal, mantan Bupati Kabupaten Kerinci dua periode. Tabungan mantan penguasa Kerinci yang dibobol yakni, Rekening Tabungan Siginjai (Rp1.747.800.000), Rekening Tabungan Siginjai Pensiun (Rp.438.000.000) dan Rekening Tabungan Simpeda berjumlah Rp.624.300.000.
Tidak hanya itu, tersangka yang disebut-sebut pernah punya hubungan dekat salah salah satu keluarga pejabat di Kerinci, diam-diam juga sukses mencairkan uang dari rekening tabungan Yayasan Baitul Husna Kerinci bernilai Rp210.500.000.
Sisanya, sekitar Rp4 Milyar dikuras tersangka dari rekening tabungan pinjaman sejumlah guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan beberapa rekening tabungan pinjaman anggota DPRD setempat. Menurut Taufik Nurmandia, uang milik sejumlah tenaga guru P3 K dan anggota dewan tersebut sudah dikembalikan tersangka (Rp2.033.167.000).
Taufik menjelaskan, dalam operasinya tersangka RS, berlaku seolah-olah dimintai tolong para nasabah untuk mengambil (mencairkan) uang tabungan di Bank 9 Jambi Kantor Cabang Kerinci.
Menggunakan slip penarikan atas nama para nasabah, RS mengisinya sendiri, dan memalsukan tanda tangan nasabah. Dokumen slip pencairan tersebut diserahkan tersangka kepada karyawan pada bagian Teller Bank 9 Jambi Kantor Cabang Kerinci. Dan hebatnya, aksi akal-akalan yang diperkirakan dilakoni tersangka di rentang September 2023 hingga September 2024 itu selalu berhasil.
Aksi tersangka baru mencuat Oktober 2024. Berawal dari laporan seorang tenaga guru P3K bernama Mita Ayu. Ia mempertanyakan kepada Bank 9 Jambi Kantor cabang Kerinci, pinjamannya yang sudah sampai tahap akad kredit tidak kunjung cair dan sampai ke tangan Mita.
Ironinya, dalam rilis Ditreskrimsus Senin sore, korban Mita Ayu mengaku gaji bulanannya sebagai guru P3K sudah dipotong pihak bank pelat merah itu sebagai angsuran pinjaman.
Berpijak dari keluhan Mita Ayu dan beberapa nasabah korban lainnya, pihak managemen Bank 9 Jambi Kantor Cabang Kerinci menemukan indikasi terjadinya pembobolan dana nasabah. Pihak bank bersama penasehat hukum eksternalnya kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada 18 Maret 2025.
Setelah memeriksa 27 orang saksi dari internal Bank 9 Jambi, saksi korban dan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Jambi, Senin, menetapkan RS sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Untuk diketahui, Bank 9 Jambi juga pernah diterpa peristiwa buruk pada tahun 2023. Mantan Direktur Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon bersama beberapa orang lainnya, terlibat kasus korupsi bernilai Rp310 Milyar, berupa manipulasi surat utang. Sang Direktur bersangkutan, akhirnya divonis 10 tahun penjara.(sp)