SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria dewasa berinisial RB (34), warga Komplek Filano Jaya Tahap II Blok BB 0 No. 10, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berlokasi di Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di sekitar wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RB di lokasi yang telah diidentifikasi. Saat penggerebekan, RB tengah berada di dalam pondok.
Di bawah kasur tempat tersangka diamankan, petugas menemukan empat paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kantong kain hitam, kemudian dimasukkan lagi ke dalam dompet kain warna hitam ungu. Petugas juga menemukan tujuh paket sabu lainnya dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone android merek Realme warna abu-abu.
Menurut Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. RB juga mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika.
Atas perbuatannya, RB diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.