JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan rasuah di balik proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina terus berlanjut. Kali ini, fokus pemeriksaan mengarah pada jajaran petinggi PT Pertamina Lubricants.
Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants, Dwi Puja Ariestya (DPA), dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DPA selaku Direktur Sales and Marketing Pertamina Lubricants, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (09/10/2025).
Selain DPA, KPK juga memanggil IZA, yang diidentifikasi sebagai Ibnu Zaenal Arifin, Manager Channel and Fleet Safety PT Pertamina Patra Niaga. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai aliran dana dan keputusan strategis dalam pengadaan digitalisasi SPBU periode 2018–2023.
Kasus ini sendiri telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. KPK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa pada 20 Januari 2025.
KPK memang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan jumlah pastinya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yaitu sebanyak tiga orang. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir per 28 Agustus 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menariknya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap adanya keterkaitan salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang saat kasus digitalisasi SPBU menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan di kasus mesin EDC menjabat sebagai Direktur Utama PCS. (PERS)