JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen ini diwujudkan melalui penyiapan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru saja disepakati oleh lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta pada Kamis.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan koperasi desa akan sepenuhnya bersumber dari APBN. "Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama, " ujar Askolani.
Dana yang dialokasikan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan gerai-gerai bisnis, fasilitas pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya yang vital bagi keberlangsungan koperasi.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa proses pembangunan fisik koperasi desa akan dikoordinasikan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menekankan bahwa pendanaan ini tidak berasal dari skema kredit bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan murni dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu. "Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya, " jelas Rosan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menginformasikan bahwa SKB ini baru merupakan tahap awal. Regulasi yang lebih tinggi akan segera menyusul untuk menjadi payung hukum yang menjelaskan secara rinci mekanisme pendanaan agar lebih transparan dan akuntabel.
Senada, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pembangunan fisik koperasi ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan ini. Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan terjun langsung ke lapangan, menyambangi desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran setiap tahapan pelaksanaan. "Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai. Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan, " harap Ferry.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memang telah mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bank anggota Himbara juga diminta berperan memodali pendirian koperasi baik untuk investasi maupun modal kerja. (PERS)