JAKARTA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebanyak enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi kini telah disita oleh institusi penegak hukum ini. Penyitaan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan tiga bank daerah terkemuka: PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng, yang disalurkan kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset tanah ini memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan, pidana awal dari kasus ini adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit tersebut.
"Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, " ungkap Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (09/10/2025).
Beliau merinci, keenam bidang tanah yang disita tersebar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencakup satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas total 389 meter persegi. Ini adalah bukti konkret bagaimana aset yang diduga berasal dari praktik ilegal kini beralih ke tangan negara.
Selanjutnya, di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, disita satu bidang tanah beserta bangunan berupa vila yang megah dengan luas 3.120 meter persegi. Bayangkan, keindahan alam yang seharusnya dinikmati kini menjadi saksi bisu dari sebuah kasus hukum.
Lokasi ketiga meliputi empat bidang tanah kosong yang strategis, terletak di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Masing-masing lokasi ini kini telah dipasangi plang penyitaan, menandakan statusnya sebagai barang bukti.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi, " tegas Anang Supriatna, menggarisbawahi skala penyitaan yang signifikan ini.
Perlu diketahui, ini bukanlah kali pertama Kejaksaan Agung menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto. Sebelumnya, institusi ini juga telah berhasil mengamankan aset tanah senilai Rp510 miliar yang juga dimiliki oleh tersangka yang sama, tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005-2022, bersama dengan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Penetapan tersangka ini berakar dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank-bank daerah yang diduga mengalir ke PT Sritex.
Penetapan kedua individu tersebut sebagai tersangka TPPU sendiri telah dilakukan pada tanggal 1 September 2025 oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Proses hukum ini terus berjalan, dan penyitaan aset ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera. (PERS)