TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka.
Ronal merinci, belasan tersangka yang diamankan pihaknya tersebut masing-masing, perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M.
"Sedangkan untuk 24 tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), " kata Ronald kepada wartawan dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (9/7) siang.
Menurut Ronald, dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan, " terang Ronald.
Terakhir, Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu berpesan kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri, " tandasnya.
*Gagalkan Keberangkatan 688 CPMI Ilegal*
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Yandri Mono menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.
"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO, " beber Yandri.
Menurut Yandri, pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 120 juta, dan paling banyak
Rp 600 juta, " tegas Yandri.
*Imbauan Kapolda Metro Jaya*
Dengan pengungkapan kasus TPPO tersebut, Yandri Mono menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, " pungkas Yandri.(Humas).