SOLOK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan kemandirian dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Melalui program pembinaan keterampilan dan usaha produktif, kini Lapas Solok resmi memiliki izin edar produk UMKM yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
Izin tersebut terdaftar dengan nomor PB-UMKU: 101023010276700000002 tertanggal 16 Juli 2025, yang menjadi tonggak penting dalam pengembangan usaha hasil karya warga binaan. Dengan terbitnya izin resmi ini, produk-produk hasil pelatihan dan produksi di Lapas Solok kini dapat dipasarkan secara luas ke masyarakat, termasuk ke sektor ritel dan pameran UMKM di tingkat daerah maupun nasional.
Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari upaya nyata Lapas dalam menciptakan sistem pembinaan yang produktif dan berkelanjutan.
“Penerbitan kode edar ini menjadi langkah maju bagi kami dalam meningkatkan kemandirian ekonomi warga binaan. Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang diturunkan menjadi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi menyokong ketahanan pangan dan penguatan sektor ekonomi kerakyatan, ” ujar Jepri Ginting.
Ia menambahkan, dengan adanya legalitas resmi ini, Lapas Solok akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku UMKM, serta lembaga terkait untuk mengembangkan potensi produk lokal hasil binaan.
“Kami ingin agar produk warga binaan tidak hanya bernilai pelatihan, tetapi juga memiliki nilai jual dan daya saing di pasaran. Ini juga menjadi bentuk nyata pembinaan yang berdampak ekonomi dan sosial, ” tambahnya.
Selain mendukung ketahanan pangan, program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Solok juga berfokus pada berbagai bidang keterampilan seperti pengolahan hasil pertanian, konveksi, dan kerajinan tangan. Semua produk yang dihasilkan telah melalui proses pelatihan, pengawasan mutu, dan kini mendapatkan pengakuan legal untuk dipasarkan.
Dengan langkah strategis ini, Lapas Kelas IIB Solok tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai wadah produktif untuk melahirkan wirausaha baru yang siap berkontribusi setelah bebas nanti.
Langkah Lapas Solok ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia dalam mengembangkan model pembinaan berbasis ekonomi kreatif dan ketahanan pangan nasional.