Kotabaru, Karawang - Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi pelajar, Polsek Kotabaru bersama Kepala Desa Wancimekar, Tramtib Kecamatan Kotabaru dan Satgas Pelajar menggelar apel dan patroli gabungan pada Rabu malam (23/06/2025). Apel gabungan dimulai pukul 21.00 WIB di halaman Kantor Polsek Kotabaru, dipimpin Pawas Ipda Toni Ardiansyah, S.H..
Patroli berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, menyisir sejumlah titik rawan yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari, seperti Jalan Mashudi, kawasan alun-alun kecamatan Kotabaru, dan sekitarnya.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat, S.T. menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan membentuk kedisiplinan di kalangan pelajar.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak pelajar, melainkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi mereka, " Kepala Desa..
Hal senada juga disampaikan oleh Pawas Ipda Toni Adriansyah, S.H.. Ia menekankan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pihak sekolah dan orang tua, dalam menyukseskan kebijakan ini.
“Kami akan terus bersinergi melakukan patroli dan pengawasan. Bila ditemukan pelajar berkeliaran di atas jam 9 malam tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi pembinaan, ” tegasnya.
#polreskarawang
#polsekkotabaru
#akbpfikinovianardiansyah
#iptusuherlan
#iptusuherlan