JENEPONTO, SULSEL - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jeneponto yang bakal digelar pada Senin, 27 April 2026 mendatang dinyatakan sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) pasal 30.
Hal ini, diungkapkan oleh salah satu Cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Jeneponto, yakni. Sekertaris Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Jeneponto, Rahmat Sasmito saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe ternama di Kecamatan Binamu, Minggu (26/4/2026).
"Kami dari PERTINA Jeneponto sebagai salah satu cabor yang bernaung di KONI dengan tegas menyatakan sah pelaksanaan musyawarah luar biasa ini, " tegasnya.
Rahmat Sasmito tak hanya sekadar mengusulkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun juga dengan tegas mengakui keabsahan pelaksanaan Musorkablub KONI Jeneponto sesuai AD/ART.
Penegasan ini, kata dia, berdasarkan AD pasal 27 tentang musyawarah dan pasal 30 tentang Musorkablub. Dimana dipersyaratkan bahwa 2/3 dari anggota KONI atau cabor yang ada di Kabupaten/kota, itu mengusulkan Musorkablub.
"Nah ini sudah ada 30 cabor yang mungusulkan untuk dilaksanakan Musorkablub dari sebanyak 39 cabor yang ada di Kabupaten Jeneponto, " katanya.
Lebih jauh, Rahmat Sasmito meluruskan terkait statement salah satu eks pengurus (sekertaris KONI) Jeneponto periode 2022-2026 yang menyebut bahwa pelaksanaan Musorkablub diragukan keabsahannya alias tidak sah secara AD dan ART. Rupanya dia kutip anggaran rumah tangga di pasal 35 dan 36. Dipasal ini berlaku bilamana melakukan musyawarah biasa, bukan musyawarah luar biasa.
"Jadi saya luruskan bahwa kewajiban untuk memberitahukan kepada anggota KONI Kabupaten/kota 14 hari sebelum pelaksanaan ketika yang dilakukan itu adalah musyawarah biasa, bukan musyawarah luar biasa, " ujarnya.
Dijelaskan, musyawarah luar biasa ini berdasarkan pasal 3. Salah satu poin pentingnya adalah tidak disebutkan wajib memberitahukan 14 hari sebelum pelaksanaan musyawarah luar biasa.
Selanjutnya, pada ayat C menjelaskan apabila dalam kurung waktu 30 hari tidak melaksanakan musyawarah luar biasa maka bisa langsung menunjuk pelaksana. Sasmito bilang tidak mesti ada pemberitahuan sesuai yang diamanatkan pasal 35.
"Jadi terhitung sejak ketua lama mengundurkan diri wajib dilaksanakan musawarah luar biasa. Ketua KONI Jeneponto mengundurkan diri sejak Februari 2026 lalu. Artinya sudah lebih 30 hari, " ungkapnya.
Dalam siaran pers itu, Sekertaris PERTINA Jeneponto tersebut tak hanya membahas pelaksanaan
Musorkablub. Namun juga menyoal terkait Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pengurus KONI Jeneponto periode 2022-2026.
"Semua cabor di Jeneponto juga mempertanyakan, termasuk kami. Jangan seenaknya mengundurkan diri tanpa ada laporan pertanggung jawaban dari pengurus KONI sebelumya, " kata dia.
Ia menegaskan, apabila kepengurusan lama tidak melakukan laporan pertanggung jawabannya maka ini menjadi bagian rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada kepengurusan periode selanjutnya.
Menurut dia, KONI adalah sebuah lembaga yang menerima bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari keuangan negara.
"Kami meminta laporan pertanggunjawabannya di forum musyawarah luar biasa besok, " tandasnya.
Ia juga akan mempertanyakan sejauh mana dampak penggunaan anggaran tersebut. Jujur sampai saat ini kami dari Cabor PERTINA Jeneponto belum merasakan dampak secara langsung dari penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI, " tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempertegas anggaran dasar pasal 22. Bahwa pengurus inti, baik ketua umum, sekertaris dan bendahara KONI Kabubaten/kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan, baik secara horisontal maupun vertikal.
"Nah kami dapatkan data, sekertaris KONI periode 2022-2026 juga merangkap jadi pengurus cabor di tingkat horisontal. Kan ini sudah melanggar AD/ARTnya sendiri, " pungkasnya. (**)



































