MESUJI - Tim gabungan dari Reskrim Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Polres Mesuji akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini merupakan buah penyelidikan intensif pasca kejadian pada Kamis, 16 April 2026 lalu.
Tersangka yang diketahui berinisial PN (40), warga Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu, 25 April 2026. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, menjelaskan bahwa tersangka PN ditangkap lantaran terbukti telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Beat Pop milik korban bernama Riyanto, warga Desa Buko Poso.
"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor yang di curi pun masih ada dan kita bawa sebagai barang bukti, " ucap AKP Prenanta, Minggu (26/04/26).
Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 16 April 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka PN mendatangi warung gorengan milik istri korban. Setelah memesan makanan, PN meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli oli. Ia kemudian mengembalikan motor tersebut dan memarkirkannya di depan warung sembako di sebelah warung gorengan.
Namun, tragedi baru terungkap pada pukul 15.00 WIB. Saat korban hendak menggunakan motornya untuk sholat Ashar di masjid, ia mendapati motor kesayangannya telah raib. Kecurigaan langsung mengarah pada tamu tak diundang yang baru saja meminjam motornya.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Serdang. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat mengumpulkan informasi.
Penangkapan tersangka PN akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan informasi intelijen, anggota Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil melacak keberadaan tersangka di kediamannya di Desa Labuhan Jaya, OKI.
"Setelah berkoordinasi singkat, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Benar saja, sepeda motor yang dicuri masih berada di sana, " ungkap AKP Prenanta.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa motif PN melakukan aksi nekat ini adalah karena faktor ekonomi. Lebih mengejutkan lagi, PN ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Raja Basa, Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka PN kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Humas/Udin]



































