41,4 Kilogram Sabu Gagal Melintas di Parepare Tujuan Pinrang 

1 day ago 3

PAREPARE– Jajaran Polres Parepare melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 41, 4 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Kapolres Parepare, Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa narkotika tersebut dibawa menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda dan direncanakan akan dikirim ke Kabupaten Pinrang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Nunukan, kemudian dibawa ke Samarinda sebelum menyeberang ke Parepare menggunakan kapal laut, ” ujar Kapolres. (10/6/2026).

Dari lima orang yang diamankan, salah satu pelaku berinisial F diduga berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Malaysia. Tiga pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi dan memantau pergerakan barang, sementara seorang perempuan yang turut diamankan masih dalam pendalaman penyidik terkait perannya dalam jaringan tersebut.

Kapolsek KPN Parepare, Suardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin, 1 Juni 2026, saat petugas melakukan pengamanan rutin dan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal yang baru tiba dari Samarinda.

Petugas mencurigai salah satu paket yang diangkut menggunakan gerobak oleh seorang buruh pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seorang pria berinisial FA (35), warga Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, datang dan mengakui kepemilikan barang tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, pemilik mengakui bahwa tiga karung putih yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik teh China merek Guanyinwang berwarna hijau dengan total berat mencapai 41, 4 kilogram, ” jelas Kapolsek. (10/6/2026).

Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2, 2 juta, tiga karung putih sebagai wadah penyimpanan, dan satu kotak berisi 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp900 juta apabila berhasil mengirimkan barang tersebut ke tujuan akhir. Namun hingga saat diamankan, para pelaku baru menerima Rp300 juta, sedangkan sisa pembayaran akan diberikan setelah barang tiba di lokasi tujuan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara.

Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.

(*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |