Agam — Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, di Aula Lapas Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM.8, Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (17/8/2025). Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, bersama Kalapas Bukittinggi, Herdianto.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas program pembinaan yang berjalan di Lapas Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan.
“Remisi adalah hak bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung berbagai program pembinaan agar mereka bisa berdaya dan mandiri, ” ujar Ramlan.
Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Herdianto, Amd.IP., S.H., M.Si menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas saat ini mencapai 514 orang, terdiri dari 213 narapidana pidana umum dan 301 kasus narkotika. Dari jumlah itu, sebanyak 422 orang mendapat remisi dengan besaran pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
“Pemberian remisi ini bukan hadiah semata, melainkan hasil dari usaha, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Negara memang berhak menghukum ketika seseorang melanggar hukum, tetapi negara juga berkewajiban memberi apresiasi saat mereka menunjukkan kesadaran dan tekad untuk berubah, ” kata Herdianto.
Ia menambahkan, selain Remisi Umum, pada kesempatan itu juga diberikan Remisi Khusus Dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali bagi warga binaan berperilaku baik.
Acara penyerahan remisi di Lapas Bukittinggi turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi, antara lain Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.Tp, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, serta Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Kepala BNN Kota Payakumbuh, serta tamu undangan lainnya.
Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan.(Lindafang).