BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menggelar Upacara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Blora setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 76 warga binaan Rutan Blora memperoleh Remisi Umum pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 74 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi terdiri atas 22 warga binaan yang memperoleh remisi baru dan 54 warga binaan yang memperoleh remisi selanjutnya. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kepala Rutan Blora, Sugito, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi juga harus menjadi motivasi untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

“Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, ” ujar Sugito.
Berdasarkan perkara, penerima Remisi Umum terdiri atas 57 orang perkara pidana umum (Pidum), 14 orang perkara narkotika, 4 orang perkara korupsi, dan 1 orang perkara illegal trafficking.
Sementara berdasarkan besaran remisi, sebanyak 22 orang menerima remisi 1 bulan, 11 orang menerima remisi 2 bulan, 20 orang menerima remisi 3 bulan, 14 orang menerima remisi 4 bulan, 7 orang menerima remisi 5 bulan, dan 2 orang menerima remisi 6 bulan.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Rutan Blora terus mendorong warga binaan untuk menjadikan remisi sebagai motivasi dalam meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan reintegrasi sosial dengan baik.






































