8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

2 hours ago 1

JAKARTA - Sebuah babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) telah dibuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/11/2025) secara resmi melimpahkan delapan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Langkah ini menandai masuknya perkara yang disebut sebagai klaster kedua kasus Pertamina ini ke tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan penting ini di hadapan awak media. "Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka itu atas nama Arief Sukmara dan kawan-kawan, " jelasnya.

Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Delapan nama yang kini berada dalam proses hukum lebih lanjut adalah:

1. Arief Sukmara - Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT PIS.

2. Dwi Sudarsono - Pensiunan Pegawai BUMN.

3. Ir. Hasto Wibowo - Mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga (2018-2020).

4. Ir. Toto Nugroho - Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP ISC Pertamina tahun 2017-2018).

5. Indra Putra - Direktur PT Petro Energi Nusantara.

6. Ir. Alfian Nasution - Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025, sekaligus Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021-2025).

7. Martin Haendra Nata - Senior Manager PT Trafigura.

8. Hanung Budya Yuktyanta - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Menyusul pelimpahan ini, kedelapan tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025. Tahap berikutnya, penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan merampungkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini memang telah menyeret sejumlah figur penting di sektor energi BUMN. Sebelumnya, Kejagung juga telah mengumumkan sembilan tersangka baru, termasuk pengusaha ternama Muhammad Riza Chalid, dalam klaster kasus serupa yang diumumkan pada Juli 2025. Rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun ini melibatkan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang keahlian.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |