PEKANBARU - Kabar mengejutkan kembali datang dari Provinsi Riau. Abdul Wahid, sang nahkoda Bumi Lancang Kuning, kini harus menambah daftar panjang mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Ini adalah kali keempat seorang gubernur di Riau berurusan dengan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena yang terus berulang ini. "Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya, " ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK berharap kasus yang menjerat Abdul Wahid ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat di Riau agar menghentikan segala bentuk praktik korupsi. "Perkaranya berbeda-beda, tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. kita berharap setop, " tegasnya.
Asep Guntur Rahayu juga menyoroti kondisi Provinsi Riau yang tengah menghadapi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan pentingnya para kepala daerah untuk fokus membangun wilayahnya dengan bijak, bukan justru membebani stafnya dengan permintaan uang.
"Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin, lagi prihatin prihatinlah, bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya, " tuturnya.
Abdul Wahid kini berdiri sejajar dengan tiga Gubernur Riau sebelumnya yang pernah tersandung kasus korupsi: Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tidak sendiri, Abdul Wahid juga menyeret dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang pound sterling dan dolar Amerika Serikat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)















































