Ahmad Dofiri Tiba di Istana di Tengah Isu Reshuffle Kabinet

2 hours ago 4

JAKARTA - Senin (17/9) siang, sebuah pemandangan tak biasa tersaji di gerbang Istana Kepresidenan Jakarta. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, terlihat tiba di kompleks istana pada pukul 12.30 WIB. Kedatangannya ini sontak memicu gelombang spekulasi di tengah santer beredarnya kabar mengenai potensi perombakan kabinet.

Mengenakan pakaian dinas harian lengkap, Dofiri hadir didampingi sang istri. Hujan deras yang mengguyur kawasan ibu kota tak menyurutkan langkahnya, ia terlihat menggunakan payung untuk melindungi diri dari guyuran air.

Kehadiran Dofiri di Istana Kepresidenan ini semakin menambah panas perbincangan mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden. Kabar beredar menyebutkan, pelantikan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah figur lain yang digadang-gadang akan mengisi posisi di Kabinet Merah Putih. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana mengenai kebenaran isu tersebut.

Ahmad Dofiri sendiri telah resmi mengakhiri masa baktinya di Korps Bhayangkara pada Senin (30/6). Keputusannya untuk pensiun diambil setelah beliau mencapai usia 58 tahun pada 4 Juni lalu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menyandang jabatan sebagai orang nomor dua di institusi kepolisian, Dofiri telah malang melintang menduduki berbagai posisi penting. Jejak kariernya mencakup jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Kapolda Jawa Barat, Asisten Kapolri Bidang Logistik, hingga Kapolda Banten. Pengalaman luasnya ini tentu menjadi nilai tambah.

Beliau merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1989. Usia 58 tahun yang dicapainya pada 4 Juni lalu merupakan batas maksimum bagi seorang personel Polri untuk mengabdi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut secara tegas menyatakan batas usia pensiun, serta memberikan kesempatan masa persiapan pensiun selama satu tahun bagi anggota Polri yang memasuki masa purna tugas. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |