Aktivis Lingkungan Tangerang Desak Menteri LH untuk Pemulihan Lingkungan Oleh PT. Noor Anisa Kemikal di lokasi Penutupan

4 hours ago 2

TANGERANG - - Pemulihan lingkungan hidup (environmental restoration) adalah proses memperbaiki atau mengembalikan kondisi lingkungan yang telah rusak atau tercemar. Ini melibatkan tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak pencemaran, serta upaya untuk mengembalikan ekosistem dan fungsi-fungsi lingkungan yang penting. Pembersihan Lahan Terkontaminasi dilokasi tercemar yang jika dilakukan akan Menghilangkan bahan berbahaya dari tanah yang tercemar limbah.

Menurut aktivis Lingkungan Giat Pemerhati Lingkungan Ayi Abdullah, SH dirinya meminta kepada Menteri Lingkungan hidup agar Pihak PT. Noor Anisa kemikal melakukan pemulihan lingkungan, bukan saja pidana jika itu benar mencemari tapi harus ada pemulihan agar memperbaiki lingkungan hidup, kualitas udara dan tanah.

" Kami meminta kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar memaksa siapapun yang melakukan pencemaran lingkungan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, jangan hanya pidana kurungan dan denda yang ringan lalu lokasi tercemar dibiarkan begitu saja" jelas Ayi Abdullah, SH.

Lanjut Ayi " kami pun meminta pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya dinas lingkungan hidup untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan baik tanah, air dan udara jangan hanya melakukan pengawasan namun tidak ada tindakan untuk menjerat para pelaku pencemaran di kabupaten tangerang."tegasnya ayi.

Ditempat terpisah sekjend aliansi masyarakat pemerhati dan pecinta lingkungan Fajar, SH mengatakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 memang sudah mengatur kewajiban pelaku pencemaran lingkungan untuk melakukan pemulihan lingkungan. Dalam Pasal 54 ayat 1 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

"Ya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 54 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan wajib Melakukan pemulihan dan kami bersama Ketua GPL meminta bapak menteri Lingkungan hidup bisa memaksa PT Noor Anisa melakukan pemulihan Lingkungan sesuai yang di amankan undang undang lingkungan hidup."jelasnya Fajar, SH. (Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |