Aktivitas Pengepul BBM Bersubsidi di SPBU 14211289 Perlanaan Jadi Sorotan

2 weeks ago 5

SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti lokasi yang beraktivitas mengepul Bahan Bakar Bersubsidi (BBM; red) bersubsidi di samping SPBU Pertamina 14211289, tepatnya di Nanggar Baru, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (02/09/2026), sekira pukul 10.00 WIB.

"Sudah lama lokasi tersebut dijadikan lapak untuk menampung minyak pertalite maupun dexlite berasal dari SPBU Pertamina 14211289, " ungkap salah seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi tersebut.

Selanjutnya, warga menyebutkan, setiap hari para pengepul BBM datang dan menggunakan sepeda motor mengikuti antrian di SPBU. Kemudian, jerigen yang sudah disiapkan sebagai tampungan BBM dari tangki sepeda motornya.

"Isi tangki sepeda motor dipindahkan ke jerigen dan anehnya, si Gembul sebagai pemilik lapak itu aman-aman saja, " sebut warga sembari tertawa.

Sementara, pria yang akrab dipanggil Gembul, selaku pemilik lapak pengepul BBM bersubsidi tersebut, belum dapat dikonfirmasi dan awak media ini masih berupaya untuk menemuinya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik,  

Terpisah, Manajemen SPBU NIAP 14211289 di Nagori Perlanaan dan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas pengepul BBM secara langsung dan awak media ini masih berupaya untuk dapat menghubungi melalui kontak selularnya, hingga narasi berita ini dilansir ke publik.

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM; red) bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut, nara sumber dalam keterangannya mengungkapkan, aktivitas pengepul BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 14211289, tepatnya di Nanggar Baru, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (31/08/2026), sekira pukul 17.00 WIB.

"Modus pengepulnya, mengendarai sepeda motor yang menggunakan tangki modifikasi berkapasitas lebih kurang 30 liter, " ungkap nara sumber saat ditemui awak media.

Kemudian, nara sumber menyebutkan, aktivitas pelaku ilegal ini berskala besar menggunakan puluhan jerigen dan secara masif BBM bersubsidi didistribusikan kepada pedagang eceran. Sedangkan, pemilik SPBU Pertamina 14211289 disinyalir melakukan pembiaran.

"Dalam hal ini, pemerintah telah menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi secara berlebihan atau panic buying, " sebut nara sumber.

Lebih lanjut, nara sumber menjelaskan bahwa ancaman hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan sanksi pidananya yakni dipenjara maksimal enam tahun, serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

"Ada apa dengan pihak aparat penegak hukum di wilayah ini ? Pelaku pengepul BBM bersubsidi begitu bebasnya beraktivitas selama ini dan SPBU itu layak dicabut izinnya" pungkas nara sumber.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |