AMPPL Indonesia Ajak Warga Tangerang Laporkan Pencemaran Limbah B3 Berisiko Kanker

3 weeks ago 16

TANGERANG — Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL) Indonesia menyerukan imbauan krusial bagi masyarakat di kawasan Tangerang Raya—baik Kabupaten maupun Kota Tangerang—untuk aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat wilayah Tangerang kerap menjadi sorotan akibat maraknya kasus pembuangan limbah industri ilegal yang mengancam keselamatan warga.

Limbah B3 yang kerap ditemukan mencemari lingkungan antara lain mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium, serta oli bekas ilegal dan bahan kimia industri beracun. Jika zat-zat tersebut mencemari air tanah, udara, hingga masuk ke dalam rantai makanan, dampak kesehatan yang ditimbulkan sangat fatal karena sifatnya yang karsinogenik (memicu kanker).

Paparan jangka panjang terhadap senyawa kimia toksik tersebut dapat memicu kerusakan DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker, seperti kanker paru-paru, hati, hingga leukemia (kanker darah). Selain risiko kanker, pembuangan limbah B3 secara ilegal juga berpotensi merusak sistem saraf pusat, organ ginjal, dan hati, serta memicu gangguan pernapasan kronis bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan. Penumpukan racun dalam tubuh ini sering kali bersifat akumulatif dan baru dirasakan gejalanya oleh masyarakat setelah bertahun-tahun terpapar.

Langkah Cepat Melaporkan Pencemaran Lingkungan

Untuk memutus rantai pencemaran dan melindungi kesehatan masyarakat, AMPPL Indonesia mengimbau warga Tangerang yang menemukan indikasi atau bukti pembuangan limbah B3 ilegal untuk segera mengambil tindakan aktif melalui jalur resmi berikut:

Dokumentasikan Bukti dan Lokasi

Ambil foto atau video kondisi pencemaran secara jelas—seperti perubahan warna air sungai, bau menyengat yang mencurigakan, atau aktivitas armada pembuangan limbah yang terindikasi ilegal. Pastikan juga untuk mencatat titik koordinat lokasinya.

Laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setempat

Masyarakat dapat melapor ke DLH Kabupaten Tangerang atau DLH Kota Tangerang yang memiliki kewenangan langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan awal di lapangan.

Pengaduan Resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Untuk pelanggaran berat atau aktivitas pabrik ilegal, pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLH). Instansi ini memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyegelan hingga penindakan pidana terhadap pabrik pencemar.

Koordinasi dengan Lembaga Pemerhati Lingkungan

Melaporkan temuan kepada aliansi masyarakat seperti AMPPL Indonesia juga dapat membantu mempercepat eskalasi kasus agar mendapatkan perhatian publik serta pengawalan proses hukum yang ketat. (Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |